MERCINEWS.COM – Mulai pertengahan Juni 2025, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia menetapkan kebijakan baru yang wajib diikuti oleh seluruh pemohon visa dari Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman resminya, Kedubes AS menyatakan bahwa setiap pemohon visa kini diwajibkan mengatur akun media sosialnya ke mode publik selama proses pengajuan visa berlangsung.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan verifikasi identitas digital oleh pihak imigrasi Amerika Serikat. Dengan membuka akses ke akun media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X (dulu Twitter), petugas imigrasi dapat menilai riwayat digital dan kelayakan pemohon dengan lebih efektif.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa, termasuk visa wisata, pelajar, bisnis, dan lainnya. Pemohon disarankan untuk memastikan pengaturan privasi akun mereka memungkinkan publik, termasuk pihak imigrasi untuk melihat konten selama proses aplikasi berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pemohon visa AS memang telah diminta mencantumkan daftar akun media sosial dalam formulir permohonan. Namun, kebijakan terbaru ini menambah syarat agar konten dari akun-akun tersebut juga dapat diakses secara terbuka oleh petugas visa.
Waspadai Konten yang Diunggah
Pihak Kedutaan juga mengingatkan agar para pemohon lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial. Unggahan yang mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau aktivitas ilegal dapat mempengaruhi proses persetujuan visa.
Pemohon disarankan mulai membuka akses akun media sosial sejak awal pengisian formulir visa hingga proses pengajuan dinyatakan selesai atau ditolak. Setelah proses visa rampung, pengaturan privasi akun dapat dikembalikan ke mode semula.
Kebijakan ini merupakan bagian dari standar baru pemeriksaan latar belakang digital yang diterapkan secara ketat oleh otoritas imigrasi AS. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri secepatnya agar tidak mengalami kendala saat mengajukan visa ke Amerika Serikat.(red)






