Pengajuan Visa AS Wajib Buka Akun Medsos untuk Publik, Ini Penjelasannya

Senin, 23 Juni 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

MERCINEWS.COM – Mulai pertengahan Juni 2025, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia menetapkan kebijakan baru yang wajib diikuti oleh seluruh pemohon visa dari Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman resminya, Kedubes AS menyatakan bahwa setiap pemohon visa kini diwajibkan mengatur akun media sosialnya ke mode publik selama proses pengajuan visa berlangsung.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan verifikasi identitas digital oleh pihak imigrasi Amerika Serikat. Dengan membuka akses ke akun media sosial seperti Instagram, Facebook, dan X (dulu Twitter), petugas imigrasi dapat menilai riwayat digital dan kelayakan pemohon dengan lebih efektif.

Baca Juga:  Kolonel Vladislav: Ukraina tiga arah tersulit di sisi timur depan

Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa, termasuk visa wisata, pelajar, bisnis, dan lainnya. Pemohon disarankan untuk memastikan pengaturan privasi akun mereka memungkinkan publik, termasuk pihak imigrasi untuk melihat konten selama proses aplikasi berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pemohon visa AS memang telah diminta mencantumkan daftar akun media sosial dalam formulir permohonan. Namun, kebijakan terbaru ini menambah syarat agar konten dari akun-akun tersebut juga dapat diakses secara terbuka oleh petugas visa.

Baca Juga:  Qatar Desak Masyarakat Internasional Cegah Genosida di Rafah

Waspadai Konten yang Diunggah

Pihak Kedutaan juga mengingatkan agar para pemohon lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial. Unggahan yang mengandung unsur kekerasan, ujaran kebencian, atau aktivitas ilegal dapat mempengaruhi proses persetujuan visa.

Pemohon disarankan mulai membuka akses akun media sosial sejak awal pengisian formulir visa hingga proses pengajuan dinyatakan selesai atau ditolak. Setelah proses visa rampung, pengaturan privasi akun dapat dikembalikan ke mode semula.

Baca Juga:  Polandia sedang bersiap untuk memasuki Perang?

Kebijakan ini merupakan bagian dari standar baru pemeriksaan latar belakang digital yang diterapkan secara ketat oleh otoritas imigrasi AS. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri secepatnya agar tidak mengalami kendala saat mengajukan visa ke Amerika Serikat.(red)

Berita Terkait

Zohran Mamdani: Wali Kota New York yang Ingin Tegakkan Hukum Internasional
Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Babak Baru Kerja Sama Kawasan
Polisi Malaysia Gerebek Sindikat Perdagangan Manusia, 49 WNI Disekap
Ricuh di Peru! Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat Setelah Demo Gen Z Meluas
Alhamdulillah, Paket Bantuan dari Indonesia Akhirnya Tiba di Gaza
Sultan Banten Apresiasi dan Dukung Global Sumud Flotilla Tembus Blokade Israel
Bruce Hung: Taiwan Bangga Jadi Mitra Dagang Indonesia
Ribuan Massa Serukan Netanyahu sebagai Penjahat Perang di Markas PBB

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:45 WIB

Zohran Mamdani: Wali Kota New York yang Ingin Tegakkan Hukum Internasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Babak Baru Kerja Sama Kawasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Polisi Malaysia Gerebek Sindikat Perdagangan Manusia, 49 WNI Disekap

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Ricuh di Peru! Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat Setelah Demo Gen Z Meluas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Alhamdulillah, Paket Bantuan dari Indonesia Akhirnya Tiba di Gaza

Berita Terbaru