Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115. Penetapan tersebut didasarkan pada penggunaan indeks alfa 0,75 yang diklaim berada di atas angka inflasi DKI Jakarta.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formulasi penyesuaian upah dengan indeks alfa maksimal 0,9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai kenaikan UMP tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil buruh di Jakarta.
Ia mengacu pada survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 yang mencatat biaya hidup di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 14 juta per bulan. Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kebutuhan hidup di Jakarta berada di kisaran Rp 5,8 juta per bulan.
“Secara angka, kenaikan ini memang di atas inflasi. Namun, formulasi dengan alfa 0,75 masih lebih menitikberatkan aspek makroekonomi, sementara biaya hidup buruh di lapangan meningkat jauh lebih tinggi,” ujar Mirah, Rabu (24/12/2025).
Menurut Mirah, kenaikan harga kebutuhan pokok, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan terus menekan daya beli buruh. Oleh karena itu, ASPIRASI menilai kenaikan UMP sebesar 6,17 persen belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di DKI Jakarta.
Kendati demikian, ASPIRASI tidak berencana menggelar aksi protes. Mirah menyebut pihaknya akan fokus mengawal implementasi UMP agar dijalankan secara konsisten oleh perusahaan, khususnya di kawasan industri padat karya.
“Ke depan, kebijakan pengupahan tidak seharusnya hanya berpatokan pada formula, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan hidup buruh yang aktual,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Ia menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) di DKI Jakarta berada di kisaran Rp 5,8 juta, sementara UMP Jakarta masih berada di bawah angka tersebut.
“Dengan kenaikan 6,17 persen, UMP Jakarta 2026 berada di kisaran Rp 5,7 juta. Artinya, masih belum menyentuh KHL,” kata Ristadi.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dibandingkan Kota Bekasi. Pada 2026, UMP Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5,99 juta, sedangkan UMP Jakarta sebesar Rp 5,72 juta.
“Baik dari jenis dan skala usaha maupun survei kebutuhan hidup, Jakarta seharusnya lebih tinggi. Namun, faktanya justru lebih rendah dibandingkan Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan menerima keputusan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan pendukung dari pemerintah daerah.
“Pemerintah perlu memberikan stimulus bagi buruh, seperti harga pangan yang terjangkau, layanan pendidikan dan kesehatan yang baik, transportasi murah, serta penyediaan perumahan buruh. Langkah ini penting untuk mengurangi beban pekerja,” ujar Andi Gani.(red)






