Menlu AS Antony Blinken ‘Curhat’ ke Retno Marsudi Terkait Hukum di RI

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengungkapkan keprihatinan Washington tentang ketentuan tertentu dalam hukum pidana baru Indonesia.

Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan ‘curhat’ Blinken tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam panggilan telepon, Kamis (16/2/2023).

Adapun, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada akhir tahun lalu. Salah satu yang dimuat adalah ketentuan tentang perzinahan atau seks di luar nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang tersebut, yang dibuat dan dibuat selama beberapa dekade untuk menggantikan seperangkat undang-undang era kolonial, juga memuat pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Baca Juga:  Hotman Paris Langsung Tawarkan, Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon

Para kritikus mengatakan hukum pidana merusak kebebasan sipil. PBB juga mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia.

Empat senator AS dari Partai Demokrat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal bulan ini, menyatakan keprihatinan tentang hukum pidana tersebut.

“Kami menulis untuk mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu yang ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

Baca Juga:  MUI Tegaskan, Semua Ormas Islam Tolak Kehadiran Timnas Israel di Indonesia

Dalam seruan mereka pada Kamis, Blinken dan Retno juga membahas dukungan AS untuk kepemimpinan Indonesia Asean.

Perlu diketahui, pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sempat hangat diperbincangkan.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Baca Juga:  Indonesia dan China perkuat kerja sama perdagangan dan investasi

Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya. (**)

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Puan Maharani temui Prabowo-Jokowi dan SBY di retret kepala daerah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:51 WIB

Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:16 WIB

Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB