Jakarta, Mercinews – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengungkapkan keprihatinan Washington tentang ketentuan tertentu dalam hukum pidana baru Indonesia.
Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan ‘curhat’ Blinken tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam panggilan telepon, Kamis (16/2/2023).
Adapun, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada akhir tahun lalu. Salah satu yang dimuat adalah ketentuan tentang perzinahan atau seks di luar nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang tersebut, yang dibuat dan dibuat selama beberapa dekade untuk menggantikan seperangkat undang-undang era kolonial, juga memuat pasal-pasal yang melarang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.
Para kritikus mengatakan hukum pidana merusak kebebasan sipil. PBB juga mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia.
Empat senator AS dari Partai Demokrat menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal bulan ini, menyatakan keprihatinan tentang hukum pidana tersebut.
“Kami menulis untuk mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali adopsi ketentuan tersebut dan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan dalam KUHP yang direvisi konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri,” kata surat itu yang ditandatangani oleh Senator Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
Dalam seruan mereka pada Kamis, Blinken dan Retno juga membahas dukungan AS untuk kepemimpinan Indonesia Asean.
Perlu diketahui, pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sempat hangat diperbincangkan.
Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.
Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya. (**)
Sumber: CNBC Indonesia