Kementerian ATR/BPN Dukung Program Kebun Pangan Perempuan, Fokus pada Legalitas Lahan

Kamis, 9 April 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat rapat koordinasi di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (7/4/2026). (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat rapat koordinasi di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (7/4/2026). (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungannya terhadap program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) dengan menitikberatkan pada aspek legalitas lahan. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program pemberdayaan perempuan berbasis ketahanan pangan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, pihaknya siap membantu mekanisme perolehan dan legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi percontohan program tersebut.

“Pada prinsipnya, kami mendukung program ini karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Program ini juga berpotensi meminimalkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ossy dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa (7/4/2026).

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan ATR/BPN.

Ossy berharap sinergi lintas kementerian dapat mempercepat pelaksanaan program KPLP di berbagai daerah.

Menurut Ossy, penentuan lokasi menjadi langkah awal yang krusial karena akan menentukan mekanisme pengelolaan lahan. Untuk lahan telantar, proses penanganan berada di bawah kewenangan ATR/BPN.

Baca Juga:  Bulan Solidaritas Palestina 2025 Dibuka, Indonesia Bergerak untuk Gaza dan Al-Aqsa

Sementara itu, untuk lahan milik instansi lain, seperti TNI, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pemerintah daerah, diperlukan persetujuan pelepasan hak serta kepastian status lahan yang bersih dan jelas.

“Tanah yang bukan telantar harus dilepaskan secara sukarela kepada negara sebelum dapat dimanfaatkan. Selain itu, opsi melalui Bank Tanah juga bisa dipertimbangkan dengan koordinasi lebih lanjut,” kata Ossy.

Pemberdayaan Perempuan

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyatakan program tersebut sejalan dengan agenda pembangunan sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam penguatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Baca Juga:  Balik Nama Sertifikat Tanah Jadi Mudah, Cek Proses dan Biayanya Lewat Aplikasi Ini

“Kebun Pangan Lokal Perempuan tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini juga dapat menjadi sarana edukasi bagi anak-anak dengan perempuan sebagai penggerak utama di tingkat komunitas.

Program KPLP, lanjutnya, merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas.

“Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB