Gianyar, Mercinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mendorong para notaris di Kabupaten Gianyar untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara efektif sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dorongan ini disampaikan melalui Audit Kepatuhan Langsung (on-site) yang digelar di Sekretariat Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Gianyar, Selasa (28/10/2025), menekankan pentingnya komitmen profesional notaris dalam menjalankan kewajiban hukum.
Kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, I Wayan Adi Karmayana, serta tim dari Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bali. Turut hadir Ketua INI Kabupaten Gianyar dan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gianyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyatakan bahwa audit ini bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi data dukung Financial Action Task Force (FATF). Berdasarkan pengisian kuesioner PMPJ 2025, dari total 1.050 notaris di Bali, 928 atau sekitar 88 persen telah melaksanakan pengisian. Di Gianyar, dari 94 notaris, 91 telah mengisi kuesioner, sementara tiga lainnya belum.
Dari hasil analisis, 13 notaris dikategorikan risiko rendah, 55 risiko sedang, dan 23 risiko tinggi. Fokus pengawasan tahun ini adalah notaris dengan risiko tinggi agar penerapan PMPJ berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan bahwa PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional.
“Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris. Justru ini menjadi langkah perlindungan agar notaris tidak dimanfaatkan pihak yang ingin menyalahgunakan akta autentik untuk kepentingan melanggar hukum,” tegasnya.
Eem juga mengingatkan notaris untuk selalu waspada terhadap transaksi mencurigakan dan segera melaporkannya melalui aplikasi Go-Aml milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Tujuan utama pengawasan ini, menurut Eem, adalah memberikan pemahaman agar notaris dapat menerapkan PMPJ secara efektif, efisien, dan terukur, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang TPPU dan TPPT.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Bali, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah sangat penting agar pengawasan berjalan profesional, berintegritas, dan berdampak nyata,” tambahnya.
Kegiatan on-site audit berjalan lancar dan diharapkan menjadi momentum memperkuat peran notaris sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan jabatan.
Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan agar seluruh notaris di wilayah Bali melaksanakan PMPJ secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.(red)






