Ini Arti Angka “88” pada Densus 88, dan Sejarah Awal Terbentuknya

Senin, 27 Mei 2024 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Densus 88. (foto:istimewa)

Ilustrasi, Densus 88. (foto:istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan kasus penguntitan yang dilaporkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 pada minggu lalu, saat sedang makan malam di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta.

Diceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba. Pengawal Jampidsus Febrie kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu orang yang membuntuti adalah anggota Densus 88.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi yang dilakukan oleh anggota Densus 88 itu pun kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya LP3HI.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho meminta Polri melacak sosok pemberi perintah kepada anggota tersebut.

Baca Juga:  Perundingan di Kairo gagal, Israel serang sekolah dan kompleks rumah sakit di Gaza

Pasalnya, menurut Kurniawan, hal itu berkaitan dengan kabar bahwa Polisi Militer (PM) telah meringkus satu anggota kepolisian akibat insiden itu.

Oknum itu disebut sebagai anggota detasemen khusus (Densus) 88 antiteror.

“Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Apabila benar memang ada aksi penguntitan, maka anggota Densus 88 pun disebut bisa menyalahi tugas dan wewenangnya yang diatur dalam undang-undang.

Sejarah Densus 88

Baca Juga:  Semua garis merah kemarin telah hilang, perang sudah besar Rusia-Ukraina

Densus 88 Anti Teror merupakan satuan khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan untuk menindak tegas semua tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

Satuan Khusus Burung Hantu ini dilatih secara profesional untuk menangani semua jenis aksi teror di Indonesia. Beberapa anggota Densus 88 AT Polri direkrut dari Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada awalnya, Densus 88 dibentuk pada 2003.

Di mana unit ini berada di bawah payung hukum Polri, yakni Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Unit ini kemudian dinamakan Detasemen Khusus 88 Antiteror Bareskrim Polri. Setidaknya hingg ini ada lebih dari 1.000 personel Densus 88 di Indonesia.

Pemilihan angka 88 menilik dari sejarahnya yakni diambil dari kata antiterrorism act atau A.T.A. Apabila kata tersebut dilafalkan, terbaca “ei ti ekt”atau terdengar seperti eighty eight.

Baca Juga:  Satu Tahun Agresi Brutal Israel di Gaza Palestina, 41.870 Orang Meninggal Dunia

Tugas dan Wewenang Densus 88

Densus 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Fungsi Densus 88 Anti Teror di Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah.

Kemudian melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris.

Adapun Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Densus 88 pun bisa melakukan penangkapan terhadap segala bentuk dugaan terorisme dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.”(*)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru