Jakarta, Mercinews.com – Indonesia mengecam keras langkah Israel yang secara sepihak mendaftarkan wilayah Tepi Barat Palestina sebagai “milik negara”, dan menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional serta ancaman terhadap stabilitas kawasan.
Pemerintah Indonesia bersama negara-negara Arab dan Muslim, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyebut langkah tersebut sebagai eskalasi serius yang bertujuan mempercepat pembangunan permukiman ilegal, perampasan tanah, serta penguatan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.
Pernyataan bersama itu juga ditandatangani para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menegaskan bahwa keputusan pemerintah Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334.
Selain itu, para menteri menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan Israel di wilayah Palestina.
Pendapat tersebut menegaskan larangan mengubah status hukum, sejarah, dan demografi wilayah pendudukan serta kewajiban mengakhiri pendudukan.
Para menteri luar negeri menyatakan langkah sepihak itu berpotensi mengonsolidasikan kendali Israel atas wilayah Palestina dan memperkecil peluang terwujudnya solusi dua negara. Mereka juga menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di kawasan Timur Tengah.
Komunitas internasional diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan kebijakan tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota sesuai garis batas 4 Juni 1967.
Sebelumnya, pada Minggu (15/2), stasiun penyiaran publik Israel melaporkan pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Kebijakan tersebut diajukan oleh sejumlah pejabat kabinet Israel dan disebut sebagai langkah pertama sejak pendudukan wilayah itu pada 1967.
Kepresidenan Palestina turut mengecam keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai eskalasi serius yang bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB serta berpotensi membatalkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.(red)






