Palembang, Mercinews.com – Keluhan pelaku usaha mengenai lambatnya proses perizinan kembali mencuat di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sejumlah pengusaha menyebut layanan perizinan yang berlarut-larut telah menghambat kegiatan usaha dan menggerus minat investasi, terutama di tengah tantangan ekonomi kota yang masih dibayangi tingginya angka pengangguran dan kriminalitas.
Melansir data data Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (27/11), menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Palembang mencapai 7,49 persen pada Februari 2024, tertinggi di Sumsel.
Pada saat yang sama, Polrestabes Palembang mencatat peningkatan kasus kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian dengan pemberatan. Kondisi ini membuat kepastian usaha semakin menjadi perhatian kalangan pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keluhan muncul dari manajemen THM Darma Agung Club 41, yang baru kembali beroperasi setelah menjalani rangkaian perizinan dari pusat hingga daerah. Dalam pertemuan antara pelaku usaha dan pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, pihak manajemen mempertanyakan keterlambatan penerbitan nomor virtual untuk pembayaran retribusi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Mereka menyebut seluruh persyaratan telah dilengkapi sejak 24 September 2025.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pelaku usaha lainnya. Meski pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS), tahap verifikasi teknis tetap dinilai memakan waktu lebih panjang dari jadwal. Penundaan perizinan, menurut mereka, menambah biaya pra-operasional dan dapat mengganggu rencana pembukaan usaha.
Para pengusaha menilai ketidakpastian waktu layanan menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi minat investor untuk membuka atau memperluas usaha di Palembang. Kondisi keamanan yang belum stabil turut dianggap memperkuat keraguan tersebut.
“Pemerintah perlu mempercepat proses perizinan dan mendukung pelaku usaha agar lapangan kerja bisa bertambah,” ujar salah satu perwakilan pelaku usaha.
Pengusaha berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan evaluasi terhadap proses layanan perizinan, termasuk audit atas tahapan yang dianggap menghambat dan penetapan standar waktu pelayanan yang lebih jelas. Perbaikan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkot Palembang dan dinas terkait belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut.(red)






