Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026, Ini Komponen yang Diterima

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Selain gaji pokok, para penerima juga akan memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari komponen gaji ke-13 tahun ini.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Sementara itu, apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran tetap bisa dilaksanakan setelah Juni 2026.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada negara sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Baca Juga:  Kebakaran Metro Sport Center Semarang, Dua Orang Dilaporkan Terjebak di Lantai Atas

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.

Baca Juga:  Normalisasi Waduk, Lanud Halim Perdanakusuma Gerak Cepat Cegah Banjir

Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga.(red)

Berita Terkait

Jaksa Agung Minta Maaf, Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah
Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Menyikapi Sayembara Tangkap Begal
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kini Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya
Lantik Wakajagung hingga Jampidsus Baru, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas
Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi
PalmCo Siapkan Pemimpin Muda Hadapi Tantangan Industri Sawit Global

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jaksa Agung Minta Maaf, Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:37 WIB

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:58 WIB

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Menyikapi Sayembara Tangkap Begal

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Lantik Wakajagung hingga Jampidsus Baru, Jaksa Agung Minta Jaga Integritas

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita

Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:37 WIB