Gaji ke-13 ASN Mulai Cair Juni 2026, Ini Komponen yang Diterima

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Selain gaji pokok, para penerima juga akan memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari komponen gaji ke-13 tahun ini.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Sementara itu, apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran tetap bisa dilaksanakan setelah Juni 2026.

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada negara sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.

Baca Juga:  Polwan yang bakar suaminya hingga tewas gara-gara gaji ke-13, jadi Tersangka!

Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng
Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak
Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun
Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 14 Orang Terjaring OTT KPK
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
PTPN IV PalmCo Perkuat Tata Kelola Lewat Sertifikasi Keberlanjutan
PDBN Gelar Rembuk Bintoro, Dorong Solusi Nyata bagi Demak

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:50 WIB

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 14 Orang Terjaring OTT KPK

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terbaru