Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Selain gaji pokok, para penerima juga akan memperoleh sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari komponen gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Sementara itu, apabila pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran tetap bisa dilaksanakan setelah Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada negara sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di lembaga penyiaran publik.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga.(red)






