Diduga Catut Nama Kejari Cianjur untuk Pemerasan, DPP PSN Laporkan Oknum Polisi

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) bersama LBH Cakrawala Keadilan menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasaan oleh oknum polisi di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).(Foto: istimewa)

Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) bersama LBH Cakrawala Keadilan menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerasaan oleh oknum polisi di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) telah melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial RH. Oknum tersebut diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam upaya meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Dewan Penasihat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7), yang juga dihadiri tim kuasa hukum dari LBH Cakrawala Keadilan, laporan resmi terhadap oknum polisi tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 10 Juli 2025 lalu.

Menurut DPP PSN, dugaan pemerasan tersebut terkait dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang bernilai miliaran rupiah. RH, yang diduga berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya, meminta sejumlah uang dengan dalih dapat “mengamankan” proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik. “Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dan pemerasan,” ujar Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/7).

Tim Kuasa Hukum PSN, menjelaskan bahwa permintaan dana dilakukan secara langsung dan melalui perantara, termasuk mantan pejabat daerah. Tekanan verbal dan psikologis diberikan kepada Dwi dengan ancaman memperberat proses hukum jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL

Meski sejumlah dana telah diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Dwi menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada RH maupun pihak lain untuk menyerahkan uang kepada kejaksaan. Dari total Rp1,5 miliar yang diminta, hanya Rp1 miliar tercatat dalam berita acara Kejari Cianjur, sementara Rp500 juta sisanya belum diketahui keberadaannya, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.

DPP PSN pun mempertanyakan dasar hukum penerimaan dana oleh Kejari Cianjur dari pihak yang tidak berwenang, serta keberadaan oknum polisi aktif yang mengurus kasus bukan kewenangannya.

Baca Juga:  Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Untuk menindaklanjuti kasus ini, DPP PSN telah menunjuk Tonizal, dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan ketua tim investigasi. Tim hukum berkomitmen mendalami seluruh aspek pidana dan mengawal proses hukum hingga tuntas.

DPP PSN juga meminta Polda Metro Jaya dan Divisi Propam segera memproses laporan ini dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi internal terkait dugaan pelanggaran prosedur di Kejari Cianjur.

“Kami juga mendesak agar dana yang diserahkan dikembalikan, dan pihak terkait bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru