Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin, berlaku mulai 2 Juni

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi jemaah yang melanggar aturan haji. Hukuman berlaku mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

“Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024,” lapor kantor berita Saudi, SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:  37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap di Madinah

Kementerian mengonfirmasi sanksi atas pelanggaran ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai penekanan atas pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi haji, Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberlakukan denda ganda sebesar 10.000 Riyal kepada orang yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Ikut Haji Furoda Cuma Jalan Kaki ke Ka'bah dan Masjidil Haram

Membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Baca Juga:  Arab Saudi Hapus Semua Terkait Nama Palestina di Peta Buku Sekolah

Apabila menemukan atau melihat pelanggar, otoritas meminta masyarakat untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.(*)

Berita Terkait

Peziarah Muslim berkumpul di Gunung Arafat untuk hari paling suci haji
Waktu Wukuf di Arafah, Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok
Undangan Raja Salman, 50 lebih warga Indonesia pergi haji gratis
Satu Jemaah Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Tanah Suci Mekkah
Satu Jemaah Haji Asal Sabang Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci Makkah
Ustadzah Rahmatillah Isi Kajian Rutin di Meuligoe Bupati Aceh Besar
Fatwa MUI: Larang Umat Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
Abu Bakar Mureh 96 tahun Calon Jamaah Haji Tertua asal Aceh

Berita Terkait

Minggu, 16 Juni 2024 - 06:15 WIB

Peziarah Muslim berkumpul di Gunung Arafat untuk hari paling suci haji

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:22 WIB

Waktu Wukuf di Arafah, Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Sabtu, 8 Juni 2024 - 23:49 WIB

Undangan Raja Salman, 50 lebih warga Indonesia pergi haji gratis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:31 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Tanah Suci Mekkah

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:50 WIB

Satu Jemaah Haji Asal Sabang Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci Makkah

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Hamad I Mohammed)

Olahraga

Hasil Bahrain Vs Indonesia: Skor Imbang 2-2, Gol Menit Akhir

Jumat, 11 Okt 2024 - 01:19 WIB