Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin, berlaku mulai 2 Juni

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi jemaah yang melanggar aturan haji. Hukuman berlaku mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

“Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024,” lapor kantor berita Saudi, SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kementerian mengonfirmasi sanksi atas pelanggaran ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai penekanan atas pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi haji, Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberlakukan denda ganda sebesar 10.000 Riyal kepada orang yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Baca Juga:  Finis Ke-5 di Race 1 WSBK Mandalika 2023, Danilo Petrucci Kegirangan

Membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Baca Juga:  Nissa Curhat Disiksa Sekeluarga, usai Diceraikan Alshad dan Lahirkan Anak

Apabila menemukan atau melihat pelanggar, otoritas meminta masyarakat untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.(*)

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Berita

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:56 WIB