Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi bagi jemaah yang melanggar aturan haji. Hukuman berlaku mulai 2 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.
“Penegakan ini mencakup individu yang kedapatan tanpa izin haji di Makkah, wilayah pusat, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusafyah, pusat kendali keamanan, pusat penyortiran, dan pusat kendali keamanan sementara. Hukuman ini berlaku mulai 02/06/2024 hingga 20/06/2024,” lapor kantor berita Saudi, SPA, seperti dikutip Rabu (8/5/2024).
Kementerian mengonfirmasi sanksi atas pelanggaran ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai penekanan atas pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan instruksi haji, Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan memberlakukan denda ganda sebesar 10.000 Riyal kepada orang yang melakukan pelanggaran berulang kali.
Membawa masuk jemaah haji tanpa izin juga termasuk pelanggaran berat. Pihak yang terbukti melakukan hal ini akan mendapat hukuman berupa ancaman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal atau sekitar Rp 214,4 juta.
Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat ini dilarang masuk Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Apabila menemukan atau melihat pelanggar, otoritas meminta masyarakat untuk melapor dengan menelepon nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Adapun masyarakat wilayah lain Arab Saudi bisa menelepon nomor 999.(*)