Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak kedua di Indonesia.
Menurut Kevin Wu, temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik judol telah menjadi persoalan serius yang berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Dengan jumlah pemain kurang lebih 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” kata Kevin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, uang yang digunakan masyarakat untuk berjudi secara daring seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli bahan pangan, membayar biaya pendidikan anak, maupun mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol itu merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan untuk keluarga, membayar uang sekolah untuk anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri,” ujarnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa praktik judol dapat meningkatkan risiko masyarakat terjerumus ke dalam kemiskinan. Karena itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melakukan upaya pencegahan, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik tersebut.
Ia menilai dasar hukum penindakan terhadap judol sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik yang bermuatan perjudian dapat dikenai pidana penjara maupun denda,” ujar Kevin.
Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik judol.
“Artinya, tinggal penegakan hukumnya saja. Pemprov DKI mesti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari dan mengusut para pelaku yang melakukan tindakan ilegal ini,” katanya.
Selain penegakan hukum, Kevin mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk mempercepat pelacakan serta penutupan situs-situs judol.
“Diskominfotik harus menindaklanjuti temuan PPATK dengan berkoordinasi kepada Kemkomdigi. Situs-situs judol perlu dilacak, diketahui, dan ditutup agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Kevin meminta Pemprov DKI meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi online. Menurut dia, upaya pencegahan melalui sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak mudah terjerat praktik perjudian digital.
“Pemprov DKI juga perlu mengencarkan sosialisasi tentang bahaya judol kepada masyarakat. Pemprov DKI harus bergerak cepat untuk menyelamatkan warganya dari jeratan judi online yang dapat membawa masyarakat ke jurang kemiskinan,” pungkas Kevin.(red)






