Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyoroti masalah yang dihadapi pembeli unit Apartemen Pluit Sea View yang telah menunggu sejak 2012 namun belum bisa menempati unit karena pengembang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Masalah ini dibahas saat pertemuan dengan para pemilik unit di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
Dalam rapat dengan Komisi A, para penghuni mengeluhkan kerugian materiil maupun imateriil yang muncul akibat keterlambatan serah terima. Mereka juga meminta kepastian mengenai nasib unit dan kemungkinan kompensasi dari pengembang.
“Dalam kasus ini, pihak pengembang harus memberikan kepastian kepada pembeli yang sudah lunas. Banyak yang menunggu sejak 2012 untuk serah terima,” kata Kevin Wu, usai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, jika pengembang tidak memenuhi persyaratan, termasuk SLF, pembeli harus diberikan kompensasi. “Sudah 13 tahun mereka menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Kevin juga mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI terhadap izin penyelenggaraan bangunan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama terkait keselamatan bangunan, seperti sistem pemadam kebakaran. Ia menilai, masalah ini bisa jadi hanya ‘puncak gunung es’ dari persoalan serupa di apartemen lain di Jakarta.
Selain itu, Kevin menyayangkan masih adanya pemilik unit yang sudah membayar pajak tapi belum menerima faktur.
“Ini bisa menjadi masalah hukum di masa depan jika tidak ada kejelasan,” katanya.
Para pemilik unit berharap DPRD DKI dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dan memastikan pengembang bertanggung jawab atas keterlambatan serah terima, sekaligus melindungi hak-hak pembeli yang telah menunggu bertahun-tahun.(red)






