Kevin Wu Soroti Pengembang Apartemen Pluit Sea View: 13 Tahun Pembeli Belum Dapat Unit

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, saat meninjau Apartemen Pluit Sea View.(Foto: istimewa)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, saat meninjau Apartemen Pluit Sea View.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyoroti masalah yang dihadapi pembeli unit Apartemen Pluit Sea View yang telah menunggu sejak 2012 namun belum bisa menempati unit karena pengembang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Masalah ini dibahas saat pertemuan dengan para pemilik unit di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (3/12/2025).

Dalam rapat dengan Komisi A, para penghuni mengeluhkan kerugian materiil maupun imateriil yang muncul akibat keterlambatan serah terima. Mereka juga meminta kepastian mengenai nasib unit dan kemungkinan kompensasi dari pengembang.

Baca Juga:  Kebakaran Bapenda Jadi Sorotan, Kevin Wu Desak Evaluasi Keamanan Gedung Pemprov DKI

“Dalam kasus ini, pihak pengembang harus memberikan kepastian kepada pembeli yang sudah lunas. Banyak yang menunggu sejak 2012 untuk serah terima,” kata Kevin Wu, usai rapat.

Ia menekankan, jika pengembang tidak memenuhi persyaratan, termasuk SLF, pembeli harus diberikan kompensasi. “Sudah 13 tahun mereka menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Kevin juga mempertanyakan pengawasan Pemprov DKI terhadap izin penyelenggaraan bangunan. Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama terkait keselamatan bangunan, seperti sistem pemadam kebakaran. Ia menilai, masalah ini bisa jadi hanya ‘puncak gunung es’ dari persoalan serupa di apartemen lain di Jakarta.

Baca Juga:  HUT ke-499 Jakarta, Kevin Wu: Kebakaran dan Kriminalitas Masih Jadi PR

Selain itu, Kevin menyayangkan masih adanya pemilik unit yang sudah membayar pajak tapi belum menerima faktur.

“Ini bisa menjadi masalah hukum di masa depan jika tidak ada kejelasan,” katanya.

Para pemilik unit berharap DPRD DKI dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini dan memastikan pengembang bertanggung jawab atas keterlambatan serah terima, sekaligus melindungi hak-hak pembeli yang telah menunggu bertahun-tahun.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru