Jakarta, Mercinews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar penguatan perbatasan Indonesia dalam forum ‘The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM)’ di Siem Reap, Kamboja. Tiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital.
Dalam forum yang berlangsung pada 23-25 Juni 2026 itu, Hendarsam menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut menjadi fondasi utama dalam memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” kata Hendarsam dalam pemaparannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendarsam menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Menurut dia, kedua sistem tersebut berperan penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk Indonesia sekaligus mendukung upaya pencegahan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Selain penguatan pemeriksaan perbatasan, Imigrasi juga terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan sistem Polri.
Hendarsam menyebut integrasi tersebut telah menunjukkan hasil nyata. Salah satunya terlihat dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring yang melibatkan 210 WNA di Batam pada awal Mei 2026.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendeteksi dan menindak potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Di sela-sela forum, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas sejumlah isu kerja sama keimigrasian.
Dalam kesempatan itu, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia yang ingin mengikuti program tersebut di Australia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar prosedur penerbitan Working Holiday Visa untuk WNI dapat secara proporsional dikelola oleh Pemerintah Australia melalui sistem undian atau ballot system,” ujarnya.
Menurut Hendarsam, mekanisme tersebut dinilai lebih mampu menjamin aspek keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang setiap tahunnya cukup tinggi dari Indonesia.
Pada tingkat regional, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia atau people smuggling dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM ASEAN.
Sementara itu, bidang kerja sama lainnya dipimpin oleh negara-negara anggota ASEAN, yakni Kamboja untuk Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia untuk Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura untuk Fraudulent Travel Documents, serta Brunei Darussalam untuk Consular Matters.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam.(red)






