“Ketika kejujuran kehilangan makna, amanah tidak lagi dihargai, dan penyalahgunaan kekuasaan dianggap sebagai hal yang biasa, maka yang terancam bukan hanya keberlangsungan pemerintahan, melainkan masa depan peradaban bangsa itu sendiri.”
Oleh: Heru Riyadi|Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Korupsi selama ini lebih sering dipahami sebagai pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Padahal, dampak korupsi jauh melampaui persoalan hilangnya uang negara. Korupsi merupakan penyakit kronis yang secara perlahan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan berpotensi meruntuhkan fondasi peradaban suatu bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai perbuatan curang, tidak jujur, atau penyalahgunaan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Secara etimologis, istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptus” yang berarti rusak, busuk, atau hancur secara moral. Sementara itu, dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Meski definisinya beragam, satu hal yang pasti: korupsi merupakan bentuk penyimpangan yang merusak dari dalam. Jika penyakit pada tubuh manusia menyerang organ-organ vital, korupsi menyerang “tubuh” negara dan menggerogoti fondasi kehidupan bersama.
Mengapa Korupsi Disebut Penyakit Kronis?
Korupsi layak disebut sebagai penyakit kronis karena memiliki karakteristik yang mirip dengan penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan.
Pertama, korupsi bersifat menular. Ketika praktik korupsi dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan, perilaku tersebut sering kali diikuti oleh lingkungan di sekitarnya.
Penyimpangan yang semula dilakukan oleh individu dapat berkembang menjadi budaya organisasi. Dalam kondisi seperti itu, perilaku koruptif tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, melainkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Kedua, korupsi bersifat kronis dan berulang. Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga pembentukan berbagai instrumen pengawasan. Namun, korupsi kerap muncul kembali dalam bentuk dan modus yang berbeda.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga berhubungan dengan sistem yang masih memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, korupsi merusak sektor-sektor vital yang menentukan kualitas kehidupan masyarakat. Korupsi di bidang pendidikan dapat menghambat lahirnya generasi yang berkualitas.
Korupsi di sektor kesehatan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat. Sementara korupsi di bidang penegakan hukum dapat mengikis kepercayaan publik terhadap keadilan dan supremasi hukum.
Keempat, korupsi menimbulkan berbagai gejala sosial yang dapat dirasakan secara luas. Ketimpangan sosial, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, hingga terhambatnya pembangunan merupakan sebagian dari dampak yang muncul akibat praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis.
Bahaya yang Menggerogoti dari Dalam
Kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu tindakan tidak selalu diukur dari besarnya pelanggaran hukum yang terjadi, melainkan dari luasnya dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan bersama. Dalam konteks ini, korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki daya rusak luar biasa.
Korupsi tidak hanya memindahkan uang negara ke kantong pribadi. Lebih dari itu, korupsi mengubah cara masyarakat memandang nilai, keberhasilan, dan keadilan.
Ketika korupsi menjadi kebiasaan, prestasi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan dan kerja keras, melainkan oleh kedekatan dengan kekuasaan. Jabatan tidak diperoleh berdasarkan kompetensi, tetapi karena relasi dan kepentingan tertentu. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai alat yang dapat diperjualbelikan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang ada. Integritas dianggap tidak lagi bernilai, sementara manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan justru dipandang sebagai jalan pintas menuju keberhasilan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, korupsi tidak hanya merusak institusi negara, tetapi juga merusak karakter masyarakat itu sendiri.
Dari perspektif filsafat moral, bahaya terbesar korupsi terletak pada kemampuannya berkembang menjadi budaya. Sebuah tindakan yang pada awalnya dianggap salah dapat berubah menjadi kebiasaan ketika dilakukan secara berulang dan dibiarkan tanpa koreksi.
Pada titik tersebut, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme sosial yang dianggap normal.
Membangun Ketahanan Moral Bangsa
Pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan penegakan hukum semata. Sebagaimana penyakit kronis membutuhkan pengobatan yang menyeluruh, korupsi juga memerlukan pendekatan yang komprehensif.
Penegakan hukum yang tegas tetap menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Namun, langkah tersebut harus diiringi dengan reformasi birokrasi, peningkatan transparansi, penguatan sistem pengawasan, serta pembangunan budaya integritas di berbagai sektor kehidupan.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan peradaban. Sebab, kerugian terbesar akibat korupsi bukan hanya hilangnya uang negara, melainkan hilangnya kepercayaan, keadilan, dan karakter bangsa.
Jalan yang rusak masih dapat diperbaiki. Gedung yang roboh dapat dibangun kembali. Kerugian keuangan negara pun masih mungkin dipulihkan. Namun, ketika kejujuran kehilangan makna, amanah tidak lagi dihargai, dan penyalahgunaan kekuasaan dianggap sebagai hal yang biasa, maka yang terancam bukan hanya keberlangsungan pemerintahan, melainkan masa depan peradaban bangsa itu sendiri.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) dan Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat






