Ketika Budaya Sunda Merasa Asing di Tanahnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abah Anton dan Kang Martin. (Foto: Dok. Mercinews.com

Abah Anton dan Kang Martin. (Foto: Dok. Mercinews.com

“Masyarakat Sunda, sebagaimana masyarakat adat lainnya di Indonesia, memiliki hak moral untuk menjaga dan merawat warisan leluhurnya tanpa harus merasa terasing di rumah sendiri.”

Oleh: Abah Anton Charliyan dan Kang Martin B. Chandra

Sampurasun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial, muncul satu pertanyaan yang layak direnungkan bersama: masihkah budaya Sunda benar-benar berdaulat di tanah kelahirannya sendiri?

Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap anti terhadap budaya luar atau penolakan terhadap perkembangan zaman. Sebaliknya, ia muncul dari kegelisahan melihat bagaimana budaya lokal perlahan kehilangan ruang di tengah masyarakatnya sendiri. Ironisnya, keadaan itu terjadi bukan semata karena pengaruh luar, melainkan juga karena sebagian generasi penerus mulai menjauh dari akar budayanya sendiri.

Padahal, sejak dahulu masyarakat Sunda dikenal memiliki karakter terbuka. Leluhur Sunda menerima kedatangan berbagai budaya dan ajaran dengan sikap ramah serta penuh penghormatan. Mereka tidak memandang perbedaan sebagai ancaman. Sebaliknya, perbedaan diperlakukan sebagai bagian dari dinamika kehidupan yang memperkaya peradaban.

Karakter keterbukaan itu terlihat dalam cara masyarakat Sunda berinteraksi dengan berbagai pengaruh budaya yang datang dari luar. Tidak ada penolakan yang bersifat eksklusif. Bahkan, masyarakat lokal mampu beradaptasi dan hidup berdampingan dengan berbagai bentuk budaya baru tanpa kehilangan identitasnya.

Baca Juga:  Kesalehan Asesoris, Potensi Eksploitasi Nilai-nilai Keluhuran Agama

Namun, situasi hari ini tampak berbeda. Ketika masyarakat Sunda berupaya menghidupkan kembali simbol-simbol budayanya sendiri, sering kali muncul respons negatif. Pelestarian budaya lokal kadang dipandang dengan curiga, dianggap kuno, bahkan tidak jarang dilekatkan dengan stigma tertentu.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap budaya lokal. Sesuatu yang dahulu menjadi kebanggaan perlahan diposisikan sebagai sesuatu yang kurang relevan dengan modernitas.

Padahal, budaya bukan sekadar simbol seremonial atau atribut tradisional. Budaya adalah identitas. Ia merupakan memori kolektif yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan memahami kehidupan.

Ketika identitas budaya mulai kehilangan tempat di ruang sosial, sesungguhnya yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan gaya hidup. Lebih jauh dari itu, ada proses pengikisan akar peradaban.

Dalam konteks masyarakat Sunda, kegelisahan itu terasa ketika simbol-simbol budaya lokal justru kalah dihargai dibanding simbol budaya lain yang dianggap lebih modern, lebih religius, atau lebih prestisius. Pada titik tertentu, sebagian masyarakat mulai merasa canggung mengenakan identitas budayanya sendiri.

Baca Juga:  Simposium Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kenapa Kembali ke UUD 1945: Menjawab Tantangan Nasional dan Global

Pakaian tradisional, kesenian daerah, hingga nilai-nilai lokal perlahan bergeser dari ruang publik. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir dianggap kolot ketika mencoba mempertahankan budaya leluhurnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa masyarakat pribumi harus merasa asing ketika ingin melestarikan budayanya sendiri?

Tentu, tidak ada yang salah dengan keterbukaan terhadap budaya luar. Indonesia sejak awal berdiri memang dibangun di atas keberagaman. Akan tetapi, keterbukaan tidak seharusnya membuat budaya lokal kehilangan martabat di tanah kelahirannya sendiri.

Budaya lokal dan budaya luar semestinya dapat hidup berdampingan secara sehat, tanpa saling menegasikan. Sebab, keberagaman hanya akan bermakna apabila seluruh identitas budaya mendapatkan ruang yang setara untuk tumbuh dan dihormati.

Dalam tradisi Sunda sendiri, leluhur telah meninggalkan pesan moral yang sangat kuat melalui Amanat Galunggung. Salah satu pesan penting dalam amanat itu adalah kewajiban menjaga “kabuyutan” menjaga tanah, warisan, dan nilai leluhur agar tidak hilang atau direbut oleh pihak lain.

Makna “direbut” dalam konteks kekinian tentu tidak harus dipahami secara fisik. Ia juga dapat dimaknai sebagai hilangnya kesadaran generasi penerus terhadap budaya dan identitasnya sendiri.

Baca Juga:  Peran Pemerintah Masih Dibutuhkan untuk Mengangkat Martabat Wartawan Indonesia

Ketika masyarakat mulai malu terhadap budayanya sendiri, saat itulah sesungguhnya proses kehilangan sedang berlangsung secara perlahan.

Karena itu, pelestarian budaya tidak boleh dipandang sebagai romantisme masa lalu. Ia adalah bagian dari upaya menjaga jati diri bangsa di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang menolak budaya luar, melainkan bangsa yang mampu berdiri teguh di atas identitasnya sendiri sambil tetap terbuka terhadap dunia.

Masyarakat Sunda, sebagaimana masyarakat adat lainnya di Indonesia, memiliki hak moral untuk menjaga dan merawat warisan leluhurnya tanpa harus merasa terasing di rumah sendiri.

Sebab pada akhirnya, budaya bukan hanya soal masa lalu. Budaya adalah cara sebuah bangsa memastikan dirinya tetap memiliki arah di masa depan.

Cag ah Ki Sunda geura harudang, ulah tepi ka jati kasilih ku junti.

Hatur nuhun.
Rampes.

*Penulis Abah Anton Charliyan adalah Ketua Umum Majelis Adat Sunda dan Martin B. Chandra Koordinator Bandung Ngariung

Berita Terkait

Rebahan yang Ditakuti Negara
Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Korupsi Penyakit Kronis yang Meruntuhkan Fondasi Peradaban Bangsa
Membaca Korupsi dari Perspektif Kekuasaan
Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:26 WIB

Rebahan yang Ditakuti Negara

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Hilangnya Disiplin Kelembagaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB