Jakarta, Merci news.com – Baru enam hari menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka Hery Susanto tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan perkara yang berkaitan dengan tata kelola niaga pertambangan nikel pada periode 2013-2025.
Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengenakan rompi tahanan dan dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari persoalan antara perusahaan tambang PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, perusahaan tersebut kemudian menghubungi Hery untuk mencari solusi.
Saat itu, Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman dan diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan atas penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Melalui surat itu, lanjutnya, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku disebut menjadi dibatalkan.
Kendati demikian, hingga kini pihak Kejagung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara secara keseluruhan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto bersama delapan anggota lainnya.
Susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 terdiri atas Hery Susanto sebagai ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.(red)






