Denpasar, Mercinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar rapat persiapan pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) bersama sejumlah satuan kerja terkait. Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah teknis dalam penataan dan pendataan ulang aset negara guna mendukung tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang akuntabel.
Kegiatan rapat berlangsung di Denpasar, Senin (20/10), dan dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bali, I Nengah Sukadana. Rapat turut dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, serta unit-unit kerja lainnya di lingkungan Kemenkum Bali.
Dalam arahannya, Sukadana menyampaikan bahwa kegiatan inventarisasi dilakukan setelah proses likuidasi terhadap unit organisasi sebelumnya dinyatakan selesai. Tahap selanjutnya difokuskan pada penataan ulang dan pencatatan kembali seluruh BMN agar tercatat secara administratif dan fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pastikan seluruh barang milik negara tercatat dengan benar, terdokumentasi, serta berada pada kondisi yang jelas. Kegiatan ini harus segera dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pegawai,” ujar Sukadana.
Inventarisasi dijadwalkan dimulai pada Kamis mendatang, dengan agenda utama meliputi pemeriksaan fisik barang, pelabelan, serta penyusunan daftar barang dan ruangan. Penanggung jawab akan ditetapkan untuk setiap ruangan guna memastikan data barang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Bali telah menginventarisasi penggunaan bersama atas gedung kantor, peralatan, dan mesin. Dalam kegiatan ini, kejelasan status dan kondisi barang akan diverifikasi kembali, termasuk pendataan barang yang mengalami kerusakan berat atau tidak ditemukan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan tertib administratif, sejalan dengan kebijakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan instansi pemerintah.(red)






