Yogyakarta, Mercinews.com – Staf Khusus Menteri Agama (Menag) RI, Gugun Gumilar, menunda rencana kunjungan kerja ke Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah tersebut. Penundaan dilakukan seiring proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda DIY.
Gugun Gumilar menyampaikan bahwa penundaan kunjungan dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Rencana kunjungan saya bersama tim ke Yogyakarta pada hari ini ditunda sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan demi menjaga situasi tetap kondusif,” kata Gugun dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda DIY yang telah bergerak melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum diperlukan untuk memastikan ketertiban dan kerukunan masyarakat tetap terjaga.
Gugun menegaskan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjaga kerukunan antarumat beragama sesuai amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang menjamin kebebasan beragama serta beribadah.
Ia juga menyebut seluruh pihak di Yogyakarta, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga aparat keamanan memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai toleransi dan persaudaraan.
Dalam pernyataannya, Gugun menegaskan bahwa hak beribadah merupakan hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang.
“Komitmen Kemenag RI adalah melakukan pendampingan lintas iman dan membangun kolaborasi. Hak beribadah adalah hak dasar yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Insiden Bantul
Insiden pembubaran kegiatan ibadah GMS di Sewon, Bantul, terjadi pada Minggu (24/5). Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan sejumlah orang yang diduga berasal dari Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta.
Dalam kejadian itu, kegiatan ibadah disebut dihentikan dan disertai dugaan intimidasi verbal maupun fisik terhadap jemaat.
Pihak Gereja Misi Sejahtera menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak yang dilindungi konstitusi. Mereka menilai tindakan yang mengganggu kegiatan ibadah bertentangan dengan prinsip toleransi.
Sementara itu, pihak Forum Jihad Islam (FJI) DIY menyatakan bahwa tindakan mereka dilakukan untuk merespons penolakan warga sekitar dan mencegah potensi konflik di lingkungan setempat.
FJI juga menyebut adanya ketidakjelasan informasi terkait aktivitas di bangunan tersebut sebelum digunakan sebagai tempat ibadah.
Hingga saat ini, Polda DIY masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut untuk memastikan duduk perkara dan unsur hukum dalam peristiwa yang terjadi di Bantul itu.(red)






