Palembang, Mercinews.com – Gugatan terhadap 25 media massa yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang menjadi perhatian kalangan pers di Sumatera Selatan (Sumsel). Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” dalam agenda Kopi Senja di Warung Proklamasi, Palembang, Selasa (2/6/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumatera Selatan Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir yang merupakan salah satu pihak tergugat, serta Madon, wartawan yang berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi awal sengketa.
Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, forum tersebut digelar untuk membahas dampak gugatan terhadap media massa serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dede, kasus yang melibatkan puluhan media sekaligus perlu dicermati dari berbagai aspek, baik hukum maupun etika jurnalistik.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu hal ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang,” ujar Dede.
Ia menegaskan diskusi tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya para pihak, melainkan sebagai ruang bertukar pandangan mengenai penyelesaian sengketa pers dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.
“Ada dua hal yang mendasar. Pertama, Dewan Pers memiliki fungsi menjaga kemerdekaan pers agar media dan wartawan terbebas dari intervensi, intimidasi, maupun ancaman. Di sisi lain, Dewan Pers juga memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik,” kata Jazuli.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, Dewan Pers memiliki kewajiban untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait gugatan terhadap 25 media yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jazuli menyebut langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Namun, menurut dia, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya dapat terlebih dahulu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dianalisis sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Mestinya langkah awal yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Jazuli mengatakan Dewan Pers juga dapat memberikan keterangan ahli atau pandangan kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila diperlukan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers Indria Purnama Hadi mengatakan pihak penggugat sebelumnya pernah menyampaikan laporan kepada Dewan Pers. Namun, menurut dia, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena sejumlah persyaratan administrasi belum dilengkapi.
“Salah satu dokumen yang belum dilampirkan adalah tautan berita yang diadukan, sehingga belum dapat dilakukan analisis terhadap materi yang dilaporkan,” kata Indria.
Diskusi yang berlangsung selama sekitar dua jam itu menghasilkan sejumlah masukan terkait kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, AMKI Sumsel berencana menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi yang berkembang dalam forum kepada DPRD Sumatera Selatan. Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong agar hasil diskusi dapat diteruskan ke DPR RI sebagai bahan masukan terkait perlindungan kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan dalam memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” kata Dede.(red)






