Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat sinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan DPR dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah menilai peran serikat pekerja dan serikat buruh juga penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa organisasi pekerja yang independen dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan regulasi.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  MER-C Hadiri Acara Solidraitas untuk Palestina di Kedutaan Besar Palestina Jakarta

Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mengusulkan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Afriansyah, ketentuan sanksi dalam regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dunia industri modern. Salah satu contohnya adalah sanksi bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih berupa denda maksimal Rp100.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera,” kata Afriansyah.

Baca Juga:  Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Fokus Cegah Perundungan hingga Kekerasan Seksual

Ia menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, sehat, dan produktif.

“Kami saat ini terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan daya saing industri nasional,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru