Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat sinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan DPR dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah menilai peran serikat pekerja dan serikat buruh juga penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa organisasi pekerja yang independen dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan regulasi.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hary Tanoe Polisikan Kanal YouTube, Terkait Penghinaan

Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mengusulkan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Afriansyah, ketentuan sanksi dalam regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dunia industri modern. Salah satu contohnya adalah sanksi bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih berupa denda maksimal Rp100.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera,” kata Afriansyah.

Baca Juga:  Menhub: Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April 2023 Sudah Diputuskan

Ia menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, sehat, dan produktif.

“Kami saat ini terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan daya saing industri nasional,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

IPR: Nanik S Deyang Bersih, BGN Harus Lepas dari Bayang-bayang Korupsi Dadan Cs
Masuk Lingkar Istana, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Prabowo Ganti Pucuk Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Resmi Gantikan Dadan Hindayana
Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan
125 Tahun Bung Karno, Hasto: Trisakti Jadi Kompas Hadapi Kolonialisme Wajah Baru
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:29 WIB

IPR: Nanik S Deyang Bersih, BGN Harus Lepas dari Bayang-bayang Korupsi Dadan Cs

Senin, 8 Juni 2026 - 20:41 WIB

Masuk Lingkar Istana, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:59 WIB

Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan

Berita Terbaru