Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Wamenaker Afriansyah Noor. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.

“Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperkuat sinergi dengan dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan DPR dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

Ia menyebut keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

Afriansyah menilai peran serikat pekerja dan serikat buruh juga penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa organisasi pekerja yang independen dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan regulasi.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  MER-C Indonesia Berangkatkan Tim EMT ke-6 untuk Bertugas ke Jalur Gaza

Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mengusulkan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurut Afriansyah, ketentuan sanksi dalam regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi dunia industri modern. Salah satu contohnya adalah sanksi bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang masih berupa denda maksimal Rp100.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

“Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera,” kata Afriansyah.

Baca Juga:  Senyum Megawati Saat Terima Hasil Panen Jagung Petani Lampung

Ia menegaskan bahwa penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya secara aman, sehat, dan produktif.

“Kami saat ini terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan daya saing industri nasional,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB