Transaksi Kendaraan Bekas Kena PPN, Begini Cara Menghitungnya

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Penulis: Mura Novia Nur Annisaq|Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Prospek bisnis penjualan kendaraan bekas seperti mobil dan motor tentu saja menjanjikan, karena daya beli masyarakat untuk kendaraan baru saat ini melemah disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan tidak baik-baik saja dalam beberapa bulan belakangan ini.

Masyarakat cenderung memilih mobil atau motor bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau demi memenuhi keinginan untuk memiliki kendaraan. Pasar yang luas pun dapat dijangkau oleh pengusaha kendaraan bekas melalui platform digital yang sangat membantu dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha kendaraan bekas perlu memperhatikan aspek legalitas dan perizinan agar bisnis berjalan lancar dan berkelanjutan. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, mereka juga harus memastikan aspek perpajakan dalam berbisnis tidak diabaikan.

Baca Juga:  Akulaku Finance dan Danamon Perkuat Sinergi, Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Digital

Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 (PMK 65/2022), Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Jadi, sebagai PKP yang melakukan transaksi penjualan kendaraan bekas, mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Baca Juga:  Di Tengah Bara Timur Tengah, Indonesia Merindukan Diplomasi Ala Adam Malik

Setiap transaksi penjualan kendaraan bekas, PKP harus memungut PPN kepada pembeli sebesar 1,1%.

Berikut cara menghitung PPN dengan besaran tertentu:

Mulai tanggal 1 April 2022:

10% × 11% × harga jual = 1,1% × harga jual

Mulai 1 Januari 2025:

10% × 12% × DPP Nilai Lain (11/12) × harga jual = 1,1% × harga jual

Jika dalam memperoleh kendaraan bermotor bekas PKP mendapatkan Faktur Pajak Masukan, maka faktur tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah, Arus Kendaraan Menuju Jakarta Padat

Setelah memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu, PKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN, mulai Masa Pajak April 2022.

Demikian penjelasan terkait PPN atas kendaraan bekas yang harus dipatuhi oleh PKP. Semoga dapat dipahami dan dijalankan demi kelancaran kegiatan usaha. Sebab, jika kewajiban perpajakan dipatuhi, PKP dapat berbisnis dengan tenang, memperoleh reputasi baik di mata pelanggan, serta turut berperan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

*Penulis Mura Novia Nur adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Berita Terkait

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU
110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan
Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan
Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar
Rebahan yang Ditakuti Negara
Hilangnya Disiplin Kelembagaan
Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:10 WIB

110 Tahun Mathla’ul Anwar: Refleksi Peran Organisasi Keumatan dan Mandat Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:05 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Gubernur BI Akan Tetap Menghadapi Lingkaran Setan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Transformasi Mathla’ul Anwar, Dari Warisan Sejarah Menuju Gerakan Masa Depan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Menjemput Fajar Abad Kedua Mathla’ul Anwar

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB