Transaksi Kendaraan Bekas Kena PPN, Begini Cara Menghitungnya

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Penulis: Mura Novia Nur Annisaq|Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Prospek bisnis penjualan kendaraan bekas seperti mobil dan motor tentu saja menjanjikan, karena daya beli masyarakat untuk kendaraan baru saat ini melemah disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan tidak baik-baik saja dalam beberapa bulan belakangan ini.

Masyarakat cenderung memilih mobil atau motor bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau demi memenuhi keinginan untuk memiliki kendaraan. Pasar yang luas pun dapat dijangkau oleh pengusaha kendaraan bekas melalui platform digital yang sangat membantu dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha kendaraan bekas perlu memperhatikan aspek legalitas dan perizinan agar bisnis berjalan lancar dan berkelanjutan. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, mereka juga harus memastikan aspek perpajakan dalam berbisnis tidak diabaikan.

Baca Juga:  Bebas PPN Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2025, Peluang Hemat Ratusan Juta!

Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 (PMK 65/2022), Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Jadi, sebagai PKP yang melakukan transaksi penjualan kendaraan bekas, mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Baca Juga:  Menimbang Keppres Nomor 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta

Setiap transaksi penjualan kendaraan bekas, PKP harus memungut PPN kepada pembeli sebesar 1,1%.

Berikut cara menghitung PPN dengan besaran tertentu:

Mulai tanggal 1 April 2022:

10% × 11% × harga jual = 1,1% × harga jual

Mulai 1 Januari 2025:

10% × 12% × DPP Nilai Lain (11/12) × harga jual = 1,1% × harga jual

Jika dalam memperoleh kendaraan bermotor bekas PKP mendapatkan Faktur Pajak Masukan, maka faktur tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:  Polres Bireuen gelar Razia Kendaraan dan Patroli Rutin

Setelah memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu, PKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN, mulai Masa Pajak April 2022.

Demikian penjelasan terkait PPN atas kendaraan bekas yang harus dipatuhi oleh PKP. Semoga dapat dipahami dan dijalankan demi kelancaran kegiatan usaha. Sebab, jika kewajiban perpajakan dipatuhi, PKP dapat berbisnis dengan tenang, memperoleh reputasi baik di mata pelanggan, serta turut berperan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

*Penulis Mura Novia Nur adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Berita Terkait

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia
Produktivitas Naik, PalmCo Torehkan Laba Bersih Rp 3,48 Triliun
Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?
Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik
Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai
Integritas ASN Kejaksaan: Landasan Utama Membangun Keputusan Publik
Presiden Prabowo Mengembalikan Peran Aktif Indonesia di Fora Internasional
Mengenal Strategi Criminal, Warfare dari Mafia Kejahatan Dunia

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 09:47 WIB

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Transaksi Kendaraan Bekas Kena PPN, Begini Cara Menghitungnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Mengutip Tak Lagi Gratis: Menuju Era Royalti Karya Jurnalistik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Pajak Instansi Pemerintah, Hal Krusial yang Wajib Bendahara Kuasai

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB