Penulis: Mura Novia Nur Annisaq|Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Prospek bisnis penjualan kendaraan bekas seperti mobil dan motor tentu saja menjanjikan, karena daya beli masyarakat untuk kendaraan baru saat ini melemah disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia yang bisa dikatakan tidak baik-baik saja dalam beberapa bulan belakangan ini.
Masyarakat cenderung memilih mobil atau motor bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau demi memenuhi keinginan untuk memiliki kendaraan. Pasar yang luas pun dapat dijangkau oleh pengusaha kendaraan bekas melalui platform digital yang sangat membantu dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengusaha kendaraan bekas perlu memperhatikan aspek legalitas dan perizinan agar bisnis berjalan lancar dan berkelanjutan. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi, mereka juga harus memastikan aspek perpajakan dalam berbisnis tidak diabaikan.
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2022 (PMK 65/2022), Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Jadi, sebagai PKP yang melakukan transaksi penjualan kendaraan bekas, mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dimaksud bukan merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.
Setiap transaksi penjualan kendaraan bekas, PKP harus memungut PPN kepada pembeli sebesar 1,1%.
Berikut cara menghitung PPN dengan besaran tertentu:
Mulai tanggal 1 April 2022:
10% × 11% × harga jual = 1,1% × harga jual
Mulai 1 Januari 2025:
10% × 12% × DPP Nilai Lain (11/12) × harga jual = 1,1% × harga jual
Jika dalam memperoleh kendaraan bermotor bekas PKP mendapatkan Faktur Pajak Masukan, maka faktur tersebut tidak dapat dikreditkan.
Setelah memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu, PKP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN, mulai Masa Pajak April 2022.
Demikian penjelasan terkait PPN atas kendaraan bekas yang harus dipatuhi oleh PKP. Semoga dapat dipahami dan dijalankan demi kelancaran kegiatan usaha. Sebab, jika kewajiban perpajakan dipatuhi, PKP dapat berbisnis dengan tenang, memperoleh reputasi baik di mata pelanggan, serta turut berperan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
*Penulis Mura Novia Nur adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II






