Bali, Mercinees.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TS setelah menyelesaikan masa pidana atas kasus pembunuhan berencana yang dikenal publik sebagai “pembunuhan dalam koper”. Deportasi dilakukan pada Selasa (24/2/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS sebelumnya menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada 9 Juli 2015, TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara tersebut terjadi pada 2014 di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya ibu kandung HLM. Kasus ini sempat menarik perhatian luas karena modus yang digunakan,” terangnya.
Menurut Sengky, setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi, TS dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026.
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses keimigrasian dan kemudian ditempatkan di Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas melakukan pendetensian administratif serta menuntaskan koordinasi keberangkatan dengan pihak Konsulat Amerika Serikat.
“Seluruh proses, termasuk kelengkapan dokumen perjalanan, dinyatakan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Pendeportasian TS dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas hingga yang bersangkutan memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.
Terhadap TS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar nama TS dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun atau seumur hidup, tergantung pada pertimbangan tingkat ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Sengky menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah selesainya proses pidana.
“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman, kami memastikan ia tidak lagi berada di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(red)






