Rudenim Denpasar Deportasi WNA AS Terpidana Kasus Pembunuhan dalam Koper

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi WNA AS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (24/2/2026) malam.(Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi WNA AS di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (24/2/2026) malam.(Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

Bali, Mercinees.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TS setelah menyelesaikan masa pidana atas kasus pembunuhan berencana yang dikenal publik sebagai “pembunuhan dalam koper”. Deportasi dilakukan pada Selasa (24/2/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS sebelumnya menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada 9 Juli 2015, TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara tersebut terjadi pada 2014 di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya ibu kandung HLM. Kasus ini sempat menarik perhatian luas karena modus yang digunakan,” terangnya.

Menurut Sengky, setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi, TS dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026.

Selanjutnya, yang bersangkutan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses keimigrasian dan kemudian ditempatkan di Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Baca Juga:  Buronan Interpol Rusia Sukses Diekstradisi, Imigrasi Bali Beri Pengawalan Ketat

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas melakukan pendetensian administratif serta menuntaskan koordinasi keberangkatan dengan pihak Konsulat Amerika Serikat.

“Seluruh proses, termasuk kelengkapan dokumen perjalanan, dinyatakan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Pendeportasian TS dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas hingga yang bersangkutan memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

Terhadap TS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Di Ujung Negeri, Imigrasi Atambua Setia Menjaga Garis Batas

Selain deportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar nama TS dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun atau seumur hidup, tergantung pada pertimbangan tingkat ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Sengky menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah selesainya proses pidana.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman, kami memastikan ia tidak lagi berada di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(red)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB