Puan Maharani: RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ditunda

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) ditunda.

Penundaan pembahasan menjadi undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pimpinan Rapim DPR.

Puan Maharani menjelaskan, surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR pada (21/8/ 2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapim kemudian memutuskan menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). “Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.

Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:  Fadli Zon: Luka Mei 1998 Harus Dihormati, Tapi Sejarah Harus Jujur pada Fakta

Atas keputusan Rapim DPR, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebab sesuai mekanisme berlaku, kata Puan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” katanya.

Meski telah memutuskan menunda RUU PPRT tapi DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. DPR akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

Baca Juga:  Ade Armando Siap Nyaleg DPR Via PSI, dan Ajukan Pensiun Dini dari UI

DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini” katanya.

Dorongan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelumnya banyak disampaikan oleh para politisi dan aktivis perempuan.

Salah satunya Perempuan Bangsa, organisasi di bawah naungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perempuan Bangsa menilai pengesahan UU ini akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.

Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir.

Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945,” kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023). seperti dilansir Sindonews

Baca Juga:  Kenakan Seragam Dinas Yanma Polri Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan.

Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.

(m/c)

Berita Terkait

FAI Apresiasi Konsistensi AWG dalam Menguatkan Solidaritas Palestina
Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK
Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dinilai Langkah Rekonsiliasi dan Penghormatan Sejarah
Gedung Kemenham Resmi Bernama K.H. Abdurrahman Wahid, Natalius Pigai: Wujud Penghormatan bagi Pejuang HAM
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Pers Indonesia dan Perjuangan Palestina: Dari Solidaritas hingga Narasi Kemanusiaan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:46 WIB

FAI Apresiasi Konsistensi AWG dalam Menguatkan Solidaritas Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45 WIB

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Senin, 10 November 2025 - 22:14 WIB

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dinilai Langkah Rekonsiliasi dan Penghormatan Sejarah

Senin, 10 November 2025 - 21:55 WIB

Gedung Kemenham Resmi Bernama K.H. Abdurrahman Wahid, Natalius Pigai: Wujud Penghormatan bagi Pejuang HAM

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB