Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mantan Perdana Menteri Imran Khan

Minggu, 14 Juli 2024 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Perdana Menteri Imran Khan/ Foto: Media AZ

Mantan Perdana Menteri Imran Khan/ Foto: Media AZ

Islamabad, Mercinews.com – Pengadilan Distrik Islamabad telah membatalkan hukuman terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan dalam kasus pernikahan ilegal.

Dengan demikian, putusan bersalah terakhir terhadap politisi tersebut telah berakhir, sehingga ia berpotensi dibebaskan.

Surat kabar Dawn menulis tentang ini pada sabtu 13 juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Distrik Afzal Majoka menerima banding Khan dan istrinya Bushra Bibi, namun menekankan bahwa jika tidak ada surat perintah penangkapan aktif terhadap politisi tersebut, ia harus dibebaskan dari penjara.

Baca Juga:  Pejuang Hamas Salahkan Biden atas Operasi Militer Israel di RS Al-Shifa

“Kecuali jika mereka diinginkan dalam kasus lain, maka pendiri Gerakan Keadilan dan Bushra Bibi harus segera dibebaskan,” publikasi tersebut mengutip pernyataan hakim.

Sebelumnya, beberapa hukuman lainnya dibatalkan atau eksekusinya ditangguhkan. Selain itu, Khan diberi kesempatan untuk memberikan jaminan dan dibebaskan dalam kasus korupsi, karena pengadilan memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk penahanannya.

Baca Juga:  Gol jude bellingham di menit 90+5, Inggris vs Slovakia lanjut ke perpanjangan Waktu

Pada saat yang sama, surat kabar tersebut mengingat bahwa pengadilan di Lahore pada hari Kamis menunda keputusan jaminan dalam kasus kerusuhan pada 9 Mei 2023, ketika pendukung politisi tersebut menyerang sejumlah instalasi pemerintah dan militer di kota tersebut.

Baca Juga:  Viral! Wali Nikah Mempelai Wanita Pukul Pengantin Pria usai ijab kabul di Ternate

Pada tanggal 3 Februari 2024, pengadilan sipil menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi karena menikah sebelum berakhirnya masa iddat (masa setelah perceraian atau kematian suami di mana seorang wanita tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain).

Gugatan tersebut dilayangkan mantan suami Bushra Bibi yang pernikahannya telah diceraikannya sebelumnya.

(m/c)

Berita Terkait

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un
Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah
Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka
Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS
ISTAF Imposes Interim Bans on Eight Thai Sepaktakraw Officials Over World Cup Final Incident
Iran Bantah Klaim Trump soal Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah
Iran Kecam Serangan AS, Ketegangan di Kawasan Teluk Kembali Memanas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB