Mercinews.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang juga kandidat presiden pada pemilu AS pada
November mendatang divonis bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut.
Meski telah divonis bersalah, Trump masih bisa berkompetisi di Pilpres AS. Sebab, konstitusi AS hanya mensyaratkan tiga hal.
Ketiga syarat itu ialah warga negara AS, berusia minimal 35 tahun, dan telah tinggal di Amerika setidaknya selama 14 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada ketentuan yang melarang seorang terpidana mencalonkan diri atau menjadi presiden.
Namun hal itu menimbulkan banyak spekulasi karena belum pernah terjadi sepanjang sejarah AS kandidat presidennya seorang terpidana.
Seperti diketahui, Trump diputus bersalah di pengadilan New York. Trump diputuskan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.
Juri pada Kamis (30/5) memvonis Trump atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks pada tahap akhir kampanye presiden 2016.
Jaksa menyatakan bahwa Trump terlibat dalam hubungan intim dengan aktris porno Stormy setelah istrinya Melania melahirkan pada 2006.
Kemudian, dia membayar uang diam-diam satu dekade kemudian untuk menghindari konsekuensi negatif dan untuk menipu pemilih, lalu membuat dokumen palsu untuk menyembunyikan pembayaran tersebut.
Setelah dua hari musyawarah, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan yang dihadapinya.
Berdasarkan putusan itu, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum dalam persidangan pidana.
(mc)