Meski Sudah Divonis Bersalah, Trump Bisa Jadi Presiden AS

Sabtu, 1 Juni 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto AP/Steven Hirsch
Mantan Presiden Donald Trump

Foto AP/Steven Hirsch Mantan Presiden Donald Trump

Mercinews.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang juga kandidat presiden pada pemilu AS pada
November mendatang divonis bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut.

Meski telah divonis bersalah, Trump masih bisa berkompetisi di Pilpres AS. Sebab, konstitusi AS hanya mensyaratkan tiga hal.

Ketiga syarat itu ialah warga negara AS, berusia minimal 35 tahun, dan telah tinggal di Amerika setidaknya selama 14 tahun.

Tidak ada ketentuan yang melarang seorang terpidana mencalonkan diri atau menjadi presiden.

Namun hal itu menimbulkan banyak spekulasi karena belum pernah terjadi sepanjang sejarah AS kandidat presidennya seorang terpidana.

Seperti diketahui, Trump diputus bersalah di pengadilan New York. Trump diputuskan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.

Baca Juga:  Putin ucapkan selamat kepada Erdogan atas terpilihnya kembali sebagai presiden

Juri pada Kamis (30/5) memvonis Trump atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks pada tahap akhir kampanye presiden 2016.

Jaksa menyatakan bahwa Trump terlibat dalam hubungan intim dengan aktris porno Stormy setelah istrinya Melania melahirkan pada 2006.

Kemudian, dia membayar uang diam-diam satu dekade kemudian untuk menghindari konsekuensi negatif dan untuk menipu pemilih, lalu membuat dokumen palsu untuk menyembunyikan pembayaran tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Setelah dua hari musyawarah, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan yang dihadapinya.

Berdasarkan putusan itu, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum dalam persidangan pidana.

(mc)

Berita Terkait

Zohran Mamdani: Wali Kota New York yang Ingin Tegakkan Hukum Internasional
Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Babak Baru Kerja Sama Kawasan
Polisi Malaysia Gerebek Sindikat Perdagangan Manusia, 49 WNI Disekap
Ricuh di Peru! Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat Setelah Demo Gen Z Meluas
Alhamdulillah, Paket Bantuan dari Indonesia Akhirnya Tiba di Gaza
Sultan Banten Apresiasi dan Dukung Global Sumud Flotilla Tembus Blokade Israel
Bruce Hung: Taiwan Bangga Jadi Mitra Dagang Indonesia
Ribuan Massa Serukan Netanyahu sebagai Penjahat Perang di Markas PBB

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:45 WIB

Zohran Mamdani: Wali Kota New York yang Ingin Tegakkan Hukum Internasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN, Babak Baru Kerja Sama Kawasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Polisi Malaysia Gerebek Sindikat Perdagangan Manusia, 49 WNI Disekap

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Ricuh di Peru! Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat Setelah Demo Gen Z Meluas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Alhamdulillah, Paket Bantuan dari Indonesia Akhirnya Tiba di Gaza

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB