Meski Sudah Divonis Bersalah, Trump Bisa Jadi Presiden AS

Sabtu, 1 Juni 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto AP/Steven Hirsch
Mantan Presiden Donald Trump

Foto AP/Steven Hirsch Mantan Presiden Donald Trump

Mercinews.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang juga kandidat presiden pada pemilu AS pada
November mendatang divonis bersalah atas 34 dakwaan dalam kasus uang tutup mulut.

Meski telah divonis bersalah, Trump masih bisa berkompetisi di Pilpres AS. Sebab, konstitusi AS hanya mensyaratkan tiga hal.

Ketiga syarat itu ialah warga negara AS, berusia minimal 35 tahun, dan telah tinggal di Amerika setidaknya selama 14 tahun.

Tidak ada ketentuan yang melarang seorang terpidana mencalonkan diri atau menjadi presiden.

Namun hal itu menimbulkan banyak spekulasi karena belum pernah terjadi sepanjang sejarah AS kandidat presidennya seorang terpidana.

Seperti diketahui, Trump diputus bersalah di pengadilan New York. Trump diputuskan bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.

Baca Juga:  Israel siap melakukan gencatan senjata dengan imbalan pembebasan sandera

Juri pada Kamis (30/5) memvonis Trump atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks pada tahap akhir kampanye presiden 2016.

Jaksa menyatakan bahwa Trump terlibat dalam hubungan intim dengan aktris porno Stormy setelah istrinya Melania melahirkan pada 2006.

Kemudian, dia membayar uang diam-diam satu dekade kemudian untuk menghindari konsekuensi negatif dan untuk menipu pemilih, lalu membuat dokumen palsu untuk menyembunyikan pembayaran tersebut.

Baca Juga:  Belgia Kalah 0-1 atas Slovakia di Grup E Euro 2024

Setelah dua hari musyawarah, juri yang beranggotakan 12 orang menyatakan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan yang dihadapinya.

Berdasarkan putusan itu, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum dalam persidangan pidana.

(mc)

Berita Terkait

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un
Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah
Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka
Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS
ISTAF Imposes Interim Bans on Eight Thai Sepaktakraw Officials Over World Cup Final Incident
Iran Bantah Klaim Trump soal Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah
Iran Kecam Serangan AS, Ketegangan di Kawasan Teluk Kembali Memanas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB