Banda Aceh, Mercinews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta PT Cemerlang Abadi (CA) untuk berhenti beroperasi dan mengelola di lahan sawit Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, sengketa PT CA tumpang tindih, Mulai dari pengelolaan diluar HGU, tidak ada izin usaha dan sebagainya. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kerugian negara.
“Kita mendesak perusahan tersebut untuk berhenti beroperasi, karena akan menyebabkan kerugian negara secara berkelanjutan,” kata Qodrat saat konferensi pers, di Banda Aceh, Rabu, (24/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, secara hukum, HGU PT CA dengan luas sekitar 7.516 hektare berakhir pada 31 Desember 2017.
Sehingga, pada pada 11 Juli 2016, PT CA mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 , perpanjangan HGU yang diizinkan seluas 2.002,22 hektare.
Sementara sisanya, 2.668,82 hektare yang telah dienklave atau lahan yang berada di sebuah kawasan tetapi belum dibebaskan pada 1 Agustus 2016 dan 2.847,18 hektare dikeluarkan dari perpanjangan HGU pada 2019 dan 960 hektare lainnya akan diperuntukkan sebagai lahan plasma masyarakat.
Namun mereka tidak menerima dan mengajukan banding juga kasasi, kemudian di tingkat Mahkamah Agung (Ma) ditolak,” katanya. Kemudian, lanjut Qodrat, PT Cemerlang Abadi melaporkan menteri ATR/BPN pada polisi atas dugaan pemalsuan data.
Selama proses itu berlangsung, PT Cemerlang Abadi tetap mengelola lahan tersebut dengan alasan sedang dalam proses hukum.
“Jadi dari 2017 hingga sekarang, PT CA masih mematik keuntungan dari lahan tersebut, dan hal ini jelas merugikan negara, bahkan Kejati Aceh menyebut kerugiannya mencapai Rp185 miliar,” ujarnya.
Padahal perusahaan tersebut, kata Qodrat, tidak memiliki apapun untuk mengelola lahan Sawit tersebut. Hal itu lantaran PT CA menolak putusan perpanjangan HGU 2.002 hektare.
“Sehingga perusahaan tersebut tidak ada hak mengelola sawit di Abdya,” sebutnya. Tidak hanya itu, Qodrat menyebutkan, PT CA juga tidak mengantongi izin lingkungan.
Oleh karena itu, dapat dipastikan izin perkebunannya juga tidak ada. “Berdasarkan investigasi yang kita lakukan mereka juga tidak memiliki izin usaha,” tuturnya.
Qodrat menambahkan, apabila PT Cemerlang Abadi dibiarkan menguasai bekas HGU-nya itu, mereka akan dengan mudah menghilangkan alat bukti dan menyulitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan itu.
Sehingga, YLBHI-LBH Banda Aceh mendesak PT Cemerlang Abadi untuk tidak melanjutkan perbuatan melawan hukumnya dengan menguasai lahan di luar HGU yang telah ditetapkan.
b“Kami juga meminta kepada Kementerian Agraria/BPN untuk segera menegur dan mengevaluasi PT Cemerlang Abadi. Apabila terbukti adanya pelanggaran, PT Cemerlang Abadi harus diberikan sanksi tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan perkebunan lainnya yang ada di Aceh,” pungkasnya.
[]