LBH Aceh Minta PT Cemerlang Abadi Berhenti Operasi di HGU Abdya

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta PT Cemerlang Abadi (CA) untuk berhenti beroperasi dan mengelola di lahan sawit Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, sengketa PT CA tumpang tindih, Mulai dari pengelolaan diluar HGU, tidak ada izin usaha dan sebagainya. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kerugian negara.

“Kita mendesak perusahan tersebut untuk berhenti beroperasi, karena akan menyebabkan kerugian negara secara berkelanjutan,” kata Qodrat saat konferensi pers, di Banda Aceh, Rabu, (24/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, secara hukum, HGU PT CA dengan luas sekitar 7.516 hektare berakhir pada 31 Desember 2017.

Baca Juga:  Warga Aceh Timur serahkan senjata api FN kepada polisi

Sehingga, pada pada 11 Juli 2016, PT CA mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 , perpanjangan HGU yang diizinkan seluas 2.002,22 hektare.

Sementara sisanya, 2.668,82 hektare yang telah dienklave atau lahan yang berada di sebuah kawasan tetapi belum dibebaskan pada 1 Agustus 2016 dan 2.847,18 hektare dikeluarkan dari perpanjangan HGU pada 2019 dan 960 hektare lainnya akan diperuntukkan sebagai lahan plasma masyarakat.

Namun mereka tidak menerima dan mengajukan banding juga kasasi, kemudian di tingkat Mahkamah Agung (Ma) ditolak,” katanya. Kemudian, lanjut Qodrat, PT Cemerlang Abadi melaporkan menteri ATR/BPN pada polisi atas dugaan pemalsuan data.

Baca Juga:  BPPTKG Yogyakarta catat Merapi keluarkan awan panas guguran 60 kali sejak Sabtu

Selama proses itu berlangsung, PT Cemerlang Abadi tetap mengelola lahan tersebut dengan alasan sedang dalam proses hukum.

“Jadi dari 2017 hingga sekarang, PT CA masih mematik keuntungan dari lahan tersebut, dan hal ini jelas merugikan negara, bahkan Kejati Aceh menyebut kerugiannya mencapai Rp185 miliar,” ujarnya.

Padahal perusahaan tersebut, kata Qodrat, tidak memiliki apapun untuk mengelola lahan Sawit tersebut. Hal itu lantaran PT CA menolak putusan perpanjangan HGU 2.002 hektare.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak ada hak mengelola sawit di Abdya,” sebutnya. Tidak hanya itu, Qodrat menyebutkan, PT CA juga tidak mengantongi izin lingkungan.

Oleh karena itu, dapat dipastikan izin perkebunannya juga tidak ada. “Berdasarkan investigasi yang kita lakukan mereka juga tidak memiliki izin usaha,” tuturnya.

Baca Juga:  Meugang pertama sambut Ramadhan, harga daging di Abdya tembus Rp200 ribu/Kg

Qodrat menambahkan, apabila PT Cemerlang Abadi dibiarkan menguasai bekas HGU-nya itu, mereka akan dengan mudah menghilangkan alat bukti dan menyulitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan itu.

Sehingga, YLBHI-LBH Banda Aceh mendesak PT Cemerlang Abadi untuk tidak melanjutkan perbuatan melawan hukumnya dengan menguasai lahan di luar HGU yang telah ditetapkan.

b“Kami juga meminta kepada Kementerian Agraria/BPN untuk segera menegur dan mengevaluasi PT Cemerlang Abadi. Apabila terbukti adanya pelanggaran, PT Cemerlang Abadi harus diberikan sanksi tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan perkebunan lainnya yang ada di Aceh,” pungkasnya.

[]

Berita Terkait

Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh
Pemkab Aceh Barat melarang ASN merokok di kantor dan ruang kerja
Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen
Koramil Mesjid Raya Aceh Besar Turut Serta dalam Pemilihan Imeum Mukim Lamnga
Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi
Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue
Dandim Kota Banda Aceh Dampingi Pangdam IM Salurkan Bantuan Sembako
Longsor dan Banjir Rendam 5 Desa di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:32 WIB

Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh

Selasa, 8 April 2025 - 17:46 WIB

Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen

Senin, 24 Maret 2025 - 10:02 WIB

Koramil Mesjid Raya Aceh Besar Turut Serta dalam Pemilihan Imeum Mukim Lamnga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:11 WIB

Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB