Hukum

Korupsi dana desa Rp1,2 M, Mantan keuchik di Nagan Raya Dijebloskan ke Penjara

mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya korupsi dana desa

Nagan Raya, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan warga berinisial AS, seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d dan Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahcmad Rendra Pratama kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan, tersangka AS telah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, Aceh.

Achmad Rendra Pratama menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap berawal dari Surat Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang ditujukan kepada Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca Juga:  Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh di kantor KPPN Meulaboh karena diduga telah memalsukan dokumen tandatangan Camat SeunaganTimur.

Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran BLT Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan sehingga diperoleh bukti permulaan adanya pertanggung jawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif.

Dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country) dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Baca Juga:  Diduga ada Anggota DPR Aceh Terlibat Korupsi Dana Beasiswa

Ada pun perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AS, kata dia, dilakukan dengan mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Menurut Achmad Rendra Pratama, proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa/gampong Meugatmeh pada tahun 2018 hingga 2021, dilaksanakan melalui empat tahap, dan proses penyaluran dana tersebut sudah dipertanggung jawabkan seluruhnya dan Realisasinya sudah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, kata Rendra, ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBG/APBGP Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 bersifat fiktif, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta penerima tidak pernah menerima dana/uang sebagaimana yang terdapat pada SPJ Gampong Meugatmeh tersebut dan pihak penerima sebagaimana yang terdapat pada SPJ tidak pernah ada.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan juga bahwa dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) APBG/APBG-P Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021, pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ tidak menerima uang atau dana sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi Selisih Bayar.

Baca Juga:  Jaksa geledah Dinas PUPR Aceh Timur terkait korupsi Rp13 miliar

Berdasarkan dokumen SPJ tahun Anggaran 2018 s/d 2021 yang diperoleh dari Aparatur Pemerintahan Gampong Meugatmeh juga diperoleh fakta adanya penggunaan APBG 2018 s/d 2021 yang tidak ada pertanggung jawabannya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 47 orang saksi.

“Penahanan terhadap tersagka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” demikian Achmad Rendra Pratama.

(m/c)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top