Lhoksukon, Mercinews.com – Keluarga korban pembunuhan oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua berinisial DI meminta agar Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang telah menghabisi nyawa seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Safrul, saat dihubungi pada Sabtu (12/4/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi dari institusi militer.
“Kami harap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakkan keadilan,” kata Safrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni pemecatan dari kedinasan dan hukuman mati.
“Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku, dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara,” terangnya. Lebih lanjut, Safrul menyebutkan bahwa masa dinas pelaku yang baru tiga tahun telah mencoreng nama baik institusi TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
“Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap hukuman mati, nyawa diganti nyawa,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah jasad Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara. Korban diketahui dibunuh oleh DI pada 14 Maret 2025, dengan cara ditembak di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).
Motif pembunuhan diduga adalah perampokan, dengan tujuan untuk mengambil mobil yang akan dibeli dari korban. Kasus ini kini telah ditangani oleh Oditur Militer Banda Aceh dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh. (*)