Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Militel Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sales mobil asal Krueng Geukuh, Aceh Utara, Hasfiani akrab disapa Imam, Rabu (26/4/2025).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

Polisi Militel Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sales mobil asal Krueng Geukuh, Aceh Utara, Hasfiani akrab disapa Imam, Rabu (26/4/2025).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

Lhoksukon, Mercinews.com – Keluarga korban pembunuhan oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua berinisial DI meminta agar Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang telah menghabisi nyawa seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Safrul, saat dihubungi pada Sabtu (12/4/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi dari institusi militer.

“Kami harap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakkan keadilan,” kata Safrul.

Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni pemecatan dari kedinasan dan hukuman mati.

“Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku, dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara,” terangnya. Lebih lanjut, Safrul menyebutkan bahwa masa dinas pelaku yang baru tiga tahun telah mencoreng nama baik institusi TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Baca Juga:  Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, Hariadi langsung ditahan

“Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap hukuman mati, nyawa diganti nyawa,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah jasad Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara. Korban diketahui dibunuh oleh DI pada 14 Maret 2025, dengan cara ditembak di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).

Baca Juga:  Sadis! Suami Setelah Mutilasi Istrinya, Bawa Potongan Tubuh Tawarin ke Warga Daging

Motif pembunuhan diduga adalah perampokan, dengan tujuan untuk mengambil mobil yang akan dibeli dari korban. Kasus ini kini telah ditangani oleh Oditur Militer Banda Aceh dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh. (*)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB