Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Militel Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sales mobil asal Krueng Geukuh, Aceh Utara, Hasfiani akrab disapa Imam, Rabu (26/4/2025).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

Polisi Militel Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sales mobil asal Krueng Geukuh, Aceh Utara, Hasfiani akrab disapa Imam, Rabu (26/4/2025).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

Lhoksukon, Mercinews.com – Keluarga korban pembunuhan oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Dua berinisial DI meminta agar Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang telah menghabisi nyawa seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Safrul, saat dihubungi pada Sabtu (12/4/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa intervensi dari institusi militer.

“Kami harap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakkan keadilan,” kata Safrul.

Keluarga berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni pemecatan dari kedinasan dan hukuman mati.

“Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku, dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara,” terangnya. Lebih lanjut, Safrul menyebutkan bahwa masa dinas pelaku yang baru tiga tahun telah mencoreng nama baik institusi TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Baca Juga:  Sebanyak 502 calon jamaah haji Banda Aceh jalani tes kesehatan

“Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap hukuman mati, nyawa diganti nyawa,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah jasad Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara. Korban diketahui dibunuh oleh DI pada 14 Maret 2025, dengan cara ditembak di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).

Baca Juga:  Belgia Tertinggal 0-1 dari Slovakia di Babak Pertama

Motif pembunuhan diduga adalah perampokan, dengan tujuan untuk mengambil mobil yang akan dibeli dari korban. Kasus ini kini telah ditangani oleh Oditur Militer Banda Aceh dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Banda Aceh. (*)

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB