Kuala Lumpur, Mercinews.com – Kepolisian Malaysia menangkap dua pria terkait penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Indonesia, Radja, saat manggung di Negeri Jiran.
Kedua pria itu ditangkap di wilayah Johor Baru pada Minggu (12/3/2023) waktu setempat.
Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat menuturkan kedua tersangka yang ditangkap berusia 37 tahun dan 48 tahun. Identitas keduanya tidak diungkap ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya disebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kantor polisi distrik Johor Bahru pada Minggu (12/3/2023) sore, sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pada 506 Undang-undang Hukum Pidana untuk tuduhan intimidasi kriminal dan pasal 14 Undang-undang Pidana Ringan tahun 1995 atas tuduhan perilaku menghina,” jelas Kamarul dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Kamarul menyebut salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang warga negara asing (WNA). Namun asal kewarganegaraannya tidak disebutkan lebih lanjut.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan warga lokal dan satu lainnya merupakan warga negara asing,” tuturnya.
Dia juga mengimbau anggota masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus itu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat. “Orang-orang dengan informasi soal kasus ini bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa grup band Radja menyatakan mereka menerima ancaman pembunuhan usai menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium Johor Bahru pada Sabtu (11/3) malam, sekitar pukul 23.15 waktu setempat.
Vokalis Radja, Ian Kasela, menuturkan ada kesalahpahaman antara band mereka dengan pihak penyelenggara acara, yang berujung dengan adanya penghinaan dan ancaman pembunuhan.
Tidak disebutkan lebih lanjut soal pemicu kesalahpahaman itu.
(m/c)