Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Rabu, 3 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa driver ojol atas nama Affan Kurniawan.

Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan pernyataan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Ia pun dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Baca Juga:  Polri hargai kritik Wapres Ma’ruf Amin mengenai kasus Pegi Setiawan

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam perkara ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas bersama Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat, sedangkan lima lainnya melanggar kategori sedang.

Kosmas diketahui duduk di samping sopir rantis saat insiden berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran kategori berat.

Baca Juga:  Tyronne Del Pino Dinobatkan Pemain Terbaik Liga 1, Bintang Persib Bersinar di Musim 2024/25

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat rantis diduga menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan.(tim)

Berita Terkait

Dari Puncak Gunung Raung Relawan AWG Suarakan Solidaritas Palestina
Fakta Baru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Remot Pengendali Ditemukan
Rancakbana! Andre Rosiade dan IKM Bawa Rendang Minangkabau Pecahkan Rekor MURI di Jepang
Duka di Kampus Unud Denpasar: Saat Empati dan Kesehatan Mental Dipertanyakan
Kluivert Dipecat! Netizen: Keputusan Tepat, PSSI Jangan Salah Pilih Lagi
Viral Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM, Polda Metro Jaya Buka Suara
Dwiki Dharmawan Hadirkan Konser Spesial, Persembahkan Legacy untuk Paralympic Asia
Mie Gacoan Damai dengan LMK SELMI, Menkum Tekankan Pentingnya Royalti

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 10:46 WIB

Dari Puncak Gunung Raung Relawan AWG Suarakan Solidaritas Palestina

Selasa, 11 November 2025 - 19:37 WIB

Fakta Baru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Remot Pengendali Ditemukan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Rancakbana! Andre Rosiade dan IKM Bawa Rendang Minangkabau Pecahkan Rekor MURI di Jepang

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Duka di Kampus Unud Denpasar: Saat Empati dan Kesehatan Mental Dipertanyakan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Kluivert Dipecat! Netizen: Keputusan Tepat, PSSI Jangan Salah Pilih Lagi

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB