Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Rabu, 3 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa driver ojol atas nama Affan Kurniawan.

Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan pernyataan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Ia pun dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Baca Juga:  Kevin Wu Ungkap Makna di Balik Logo Baru PSI

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam perkara ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas bersama Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat, sedangkan lima lainnya melanggar kategori sedang.

Kosmas diketahui duduk di samping sopir rantis saat insiden berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran kategori berat.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Rp63 Miliar

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat rantis diduga menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan.(tim)

Berita Terkait

Dwiki Dharmawan Hadirkan Konser Spesial, Persembahkan Legacy untuk Paralympic Asia
Mie Gacoan Damai dengan LMK SELMI, Menkum Tekankan Pentingnya Royalti
Satria Arta Kumbara Mengaku Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang
Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online
Kevin Wu Ungkap Makna di Balik Logo Baru PSI
Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina Dihantui Tragedi
Kemenlu Berduka, Diplomat Muda Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Lakban

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 21:17 WIB

Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Dwiki Dharmawan Hadirkan Konser Spesial, Persembahkan Legacy untuk Paralympic Asia

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Mie Gacoan Damai dengan LMK SELMI, Menkum Tekankan Pentingnya Royalti

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:15 WIB

Satria Arta Kumbara Mengaku Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:49 WIB

WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB