JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) lalu.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa driver ojol atas nama Affan Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan pernyataan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Ia pun dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.
Dalam perkara ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas bersama Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat, sedangkan lima lainnya melanggar kategori sedang.
Kosmas diketahui duduk di samping sopir rantis saat insiden berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran kategori berat.
Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat rantis diduga menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan.(tim)