Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

Rabu, 3 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

Sidang etik Polri terhadap Kompol Kosmas (Foto: ist)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8) lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga menimbulkan korban jiwa driver ojol atas nama Affan Kurniawan.

Selain PTDH, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan pernyataan bahwa perbuatannya merupakan perbuatan tercela. Ia pun dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Baca Juga:  Viral Turbulensi Jakarta-Sydney, Dirut Garuda Indonesia Pastikan Awak Kabin Selamat

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam perkara ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas bersama Bripka R ditetapkan melanggar kategori berat, sedangkan lima lainnya melanggar kategori sedang.

Kosmas diketahui duduk di samping sopir rantis saat insiden berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan Kosmas terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran kategori berat.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari Bintan

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat rantis diduga menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan.(tim)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB