JAKARTA, MERCINEWS.COM – Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang kini menjadi tentara relawan Rusia, mengaku menyesali keputusannya bergabung sebagai tentara bayaran. Penyesalan itu ia sampaikan melalui sebuah rekaman video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Satria Arta Kumbara mengungkapkan bahwa alasannya pergi ke Rusia semata-mata karena faktor ekonomi, bukan untuk mengkhianati Indonesia.
“Saya ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi. Saya tidak ada niat mengkhianati negara,” ujarnya dengan suara bergetar dilansir dari akun akun TikTok @zstorm689 pada Selasa (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” sambungnya.
Ia juga mengaku telah meminta restu ibunya sebelum berangkat ke Rusia. Namun, ia tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakannya.
“Saya baru sadar setelah kontrak ditandatangani, ternyata status WNI saya dicabut,” ucapnya.
Melalui video itu pula, Satria meminta pemerintah Indonesia membuka pintu maaf dan menerimanya kembali sebagai warga negara. Ia secara khusus menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar memberi kesempatan baginya kembali ke Tanah Air.
Kemlu Tetap Pantau Satria di Rusia
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyatakan pemerintah tetap memantau keberadaan Satria melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan dan menjalin komunikasi dengan dia,” kata Roy melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
Meski demikian, terkait proses pengembalian status kewarganegaraan, Roy menegaskan hal itu bukan kewenangan Kemlu, melainkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
TNI AL Tegaskan Tidak Bisa Menerima Kembali
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa Satria sudah tidak memiliki keterikatan dengan TNI AL.
“Lebih tepat ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM terkait status kewarganegaraan. Yang jelas, saat ini tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujarnya.
Tunggul menjelaskan, TNI AL berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria terbukti bersalah melakukan desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI AL.
“Akte putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (AMKHT) pada 17 April 2023, sehingga keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.
Dengan putusan tersebut, TNI AL menutup kemungkinan Satria kembali menjadi bagian dari institusi militer Indonesia.(red)






