Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Vina Usai Polda Jabar Sebut DPO Hanya 1 Orang

Senin, 27 Mei 2024 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024). Foto: Wartakota

Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), korban pembunuhan serta pemerkosaan di Cirebon di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024). Foto: Wartakota

Jakarta, Mercinews.com – Polda Jawa Barat (Jabar) mengatakan total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky berjumlah sembilan orang dan buron hanya satu orang yang telah ditangkap yakni Pegi. Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti merepons terkait itu.

“Hari ini ada hal yang membahagiakan tentunya dan ada juga yang membuat kami kecewa. Yang membahagiakan tentunya Polri sudah bisa memastikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah salah satu DPO, tentunya kami sebagai korban merasa senang merasa ada angin baru atas tertangkapnya pelaku tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:  Saka Dirgantara Lanud Husein Sastranegara Tumbuhkan Nasionalisme melalui Persami

“Namun ada hal yang membuat kami kecewa kenapa polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kuasa hukum telah berkomunikasi dengan keluarga Vina mengenai pernyataan terbaru Polda Jabar ini. Putri menyebut keluarga Vina kaget mendengar hal itu.

“Saya coba menenangkan mereka dan saya coba katakan saya akan coba berkoordinasi coba kami rapatkan dulu sama Pak Hotman bahwa hilangnya dua DPO ini,” papar Putri.

Baca Juga:  Pesawat Superjet 100 jatuh di wilayah Moskow diduga seluruh awak tewas

Sebagai informasi, Vina dan Eky tewas dibunuh pada Agustus 2016 di Cirebon. Kasus ini kemudian dikenal dengan kasus ‘Vina Cirebon’. Vina juga diperkosa oleh para pelaku saat itu.

Polisi awalnya menangkap delapan orang. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, pelaku bernama Saka Tatal yang saat peristiwa masih di bawah sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:  PBNU tegaskan larangan kerja sama dengan lembaga terafiliasi Israel

Pada Selasa (21/5), Pegi ditangkap polisi di Bandung. Pegi adalah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina.

Dalam jumpa pers pada Minggu (26/5), Polda Jabar menyatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini sembilan orang. Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (26/5).” (*)

Sumber Berita : detikJabar

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB