ICJ Perintah Israel untuk segera stop operasi militer di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serangan Israel ke Rafah

Serangan Israel ke Rafah

Den Haag, Mercinews.com – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Jumat (24/5/2024) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah.

Selain itu, ICJ menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.

“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Hakim Nawaf Salam, ketua ICJ, di Istana Perdamaian di Den Haag. “Saat ini, situasi kemanusiaan di sana sangat memprihatinkan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ICJ menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:  Menlu Katz: Erdogan mengikuti jejak Saddam Hussein mengancam akan serang Israel

Para hakim menambahkan bahwa Israel harus menyerahkan laporan kepada mahkamah itu mengenai semua langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah ICJ dalam waktu satu bulan.

Pada 10 Mei lalu, Afrika Selatan (Afsel) meminta ICJ untuk memberikan putusan mengenai perubahan dan indikasi tindakan sementara terhadap Israel terkait penerapan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.

Ini bukanlah putusan pertama dalam kasus yang diprakarsai oleh Afsel tersebut ke ICJ pada 29 Desember 2023. Pada 26 Januari lalu, para hakim memerintahkan Israel agar mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida, memastikan bahwa militernya tidak melakukan genosida, menghentikan provokasi terhadap warga Palestina sebagai sebuah kelompok, menyimpan bukti-bukti yang ada, dan segera mengambil tindakan untuk memastikan bantuan kemanusiaan.

Baca Juga:  Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS

Setelah itu, Afsel mengajukan permohonan berikutnya pada Februari dan Maret 2024 untuk tindakan sementara tambahan. Sebagai hasilnya, ICJ pada 28 Maret memerintahkan Israel agar melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan bantuan dasar menjangkau penduduk Palestina di Jalur Gaza.

“Setelah berminggu-minggu pengeboman di Rafah, sebanyak 100.000 warga Palestina diperintahkan untuk melakukan evakuasi pada 6 Mei,” ujar Salam dalam keputusan yang dikeluarkan pada Jumat. “Operasi militer masih berlangsung dan berujung pada evakuasi baru. Akibatnya, hampir 800.000 orang dievakuasi pada 18 Mei.”

“Dalam pandangan ICJ, perintah 28 Maret tidak sepenuhnya mengatasi perubahan yang terjadi dalam situasi tersebut. Oleh karena itu, modifikasi tindakan dapat dibenarkan,” kata Salam dalam keputusan terbaru pada Jumat.

Baca Juga:  Wakili Aceh, Posyantek Naturi Aceh Besar Raih Juara Favorit Nasional di NTB

Pada 16 dan 17 Mei, ICJ mengadakan sidang dengar pendapat untuk kasus yang sedang bergulir itu, dengan kedua belah pihak berkesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka.

Duta Besar Afsel untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada para hakim bahwa negaranya kembali ke ICJ “karena pembantaian yang terus berlanjut terhadap warga Palestina, dengan lebih dari 35.000 orang kini tewas dan sebagian besar wilayah Gaza telah menjadi reruntuhan.”

Namun, pejabat Kementerian Kehakiman Israel Gilad Noam mengatakan kepada para hakim bahwa Israel terlibat dalam “perang tragis” untuk membela diri dan membantah “tuduhan Afsel terkait genosida.”(*)

Berita Terkait

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un
Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah
Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka
Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS
ISTAF Imposes Interim Bans on Eight Thai Sepaktakraw Officials Over World Cup Final Incident
Iran Bantah Klaim Trump soal Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah
Iran Kecam Serangan AS, Ketegangan di Kawasan Teluk Kembali Memanas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Trump Marahi Wartawan saat Ditanya Hubungannya dengan Kim Jong Un

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Pasar Menanti Data Inflasi AS dan Perkembangan Timur Tengah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Ledakan di Restoran Moskow Tewaskan Tiga Orang, 21 Lainnya Terluka

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kuwait Aktifkan Pertahanan Udara setelah Iran Klaim Serang Fasilitas Militer AS

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB