Mercinews.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda pertimbangan masalah surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas tuduhan kejahatan perang selama operasi di Jalur Gaza. The Jerusalem Post menulis tentang ini pada Rabu (28/6).
Penundaan tersebut terjadi setelah Inggris, sebagai sahabat Mahkamah, mengajukan permohonan pada 10 Juni untuk menyampaikan pengamatan terhadap yurisdiksi ICC atas Israel.
Pengadilan memberikan waktu kepada negara-negara lain hingga 12 Juli 2024 untuk mengajukan permohonan serupa, dengan memperhatikan bahwa ini bukan keputusan terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
The Jerusalem Post mencatat bahwa seluruh proses penerbitan surat perintah penangkapan bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Pengamatan Inggris akan dipertimbangkan oleh anggota Kamar Pra-Peradilan ICC. Proses musyawarah mungkin bersifat publik, meskipun prosedur penerbitan surat perintah penangkapan biasanya dirahasiakan untuk menghindari peringatan kepada tersangka.
Fakta bahwa jaksa ICC Karim Khan meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant diketahui pada 20 Mei.
Pada saat yang sama, ICC meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin kelompok Hamas, yang diakui sebagai teroris di Amerika Serikat dan Uni Eropa – Yahya Sinwar, Muhammad Deif dan Ismail Haniyeh.
Tidak diketahui apakah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap mereka, serta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant, juga akan ditunda.
Israel dan Amerika Serikat, serta sekutu Israel lainnya, menentang yurisdiksi ICC atas Netanyahu dan Galant karena sejumlah alasan.
Presiden AS Joe Biden menyebut intervensi ICC terhadap Israel keterlaluan.
Baik Israel maupun Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi ICC.
(m/ci)
Sumber Berita : The Jerusalem Post