Meulaboh, Mercinews.com – Sebanyak 76 warga terjaring razia busana oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama TNI, Polri di Aceh Barat.
Kepala Bidang WH Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan razia itu dilakukan sebagai bentuk penerapan syariat yang sudah diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2022 tentang Akidah dan Syariat Islam.
“Dalam hal ini kita melakukan penertiban busana muslim bagi pemuda dan pemudi yang melanggar aturan syariat. Sudah empat hari dengan hari ini kita lakukan razia busana muslim,” kata Lazuan, Sabtu, 25 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa lokasi razia, kata Lazuan, hari pertama di jalan nasional, hari kedua di jalan Sisingamangaraja, hari ketiga di jalan Teuku Umar dan hari keempat di lokasi wisata pinggir pantai dalam wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
Jika dijumlahkan total, lebih kurang sebanyak 76 orang yang sudah ditindak karena pakaian yang dikenakan dianggap tak sesuai dengan aturan syariat Islam.
“Untuk sementara kita berikan sanksi sesuai dengan Qanun yaitu pembinaan dan membuat surat pernyataan agar kedepan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Dari puluhan pelanggar yang terjaring razia mayoritas adalah perempuan, mereka melanggar aturan berbusana dalam Syariat Islam dengan berpakaian menampilkan lekuk tubuh.
Lazuan mengimbau kepada masyarakat Aceh Barat khususnya yang beragama islam agar memakai pakaian sesuai Syariat Islam atau berbusana muslim, sedang bagi non muslim diminta untuk menghormati syariat Islam
“Bagi yang muslim juga dalam Qanun wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam, kalau keluar dari rumah di jalan raya maupun ke pasar agar memakai pakaian yang sopan,” ujar Lauzan.” (*(