Hari Ke Empat Gelar Razia Busana Muslim di Aceh Barat, Sudah Terjaring 76 warga

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah menegur dan mendata warga yang terjaring razia busana muslim di Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). (FOTO/ANTARA)

Polisi Syariah Islam atau Wilayatul Hisbah menegur dan mendata warga yang terjaring razia busana muslim di Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). (FOTO/ANTARA)

Meulaboh, Mercinews.com – Sebanyak 76 warga terjaring razia busana oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama TNI, Polri di Aceh Barat.

Kepala Bidang WH Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan razia itu dilakukan sebagai bentuk penerapan syariat yang sudah diatur dalam Qanun Nomor 11 tahun 2022 tentang Akidah dan Syariat Islam.

“Dalam hal ini kita melakukan penertiban busana muslim bagi pemuda dan pemudi yang melanggar aturan syariat. Sudah empat hari dengan hari ini kita lakukan razia busana muslim,” kata Lazuan, Sabtu, 25 Mei 2024.

Beberapa lokasi razia, kata Lazuan, hari pertama di jalan nasional, hari kedua di jalan Sisingamangaraja, hari ketiga di jalan Teuku Umar dan hari keempat di lokasi wisata pinggir pantai dalam wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.

Baca Juga:  Cegah korupsi dana desa, Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi

Jika dijumlahkan total, lebih kurang sebanyak 76 orang yang sudah ditindak karena pakaian yang dikenakan dianggap tak sesuai dengan aturan syariat Islam.

“Untuk sementara kita berikan sanksi sesuai dengan Qanun yaitu pembinaan dan membuat surat pernyataan agar kedepan tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.

Dari puluhan pelanggar yang terjaring razia mayoritas adalah perempuan, mereka melanggar aturan berbusana dalam Syariat Islam dengan berpakaian menampilkan lekuk tubuh.

Baca Juga:  Angka Kecelakaan di Abdya Cukup Tinggi

Lazuan mengimbau kepada masyarakat Aceh Barat khususnya yang beragama islam agar memakai pakaian sesuai Syariat Islam atau berbusana muslim, sedang bagi non muslim diminta untuk menghormati syariat Islam

“Bagi yang muslim juga dalam Qanun wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam, kalau keluar dari rumah di jalan raya maupun ke pasar agar memakai pakaian yang sopan,” ujar Lauzan.” (*(

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB