Mercinews.com – Amerika Serikat belum mengubah posisinya mengenai legitimasi Vladimir Zelensky sebagai Presiden Ukraina, meskipun masa jabatannya telah berakhir dan tidak adanya pemilu. Hal ini dilaporkan oleh Departemen Luar Negeri AS. Sabtu (1/6) seperti dilansir RIA Novosti.
“Kami merujuk Anda pada komentar Perwakilan (Departemen Luar Negeri Matthew dan Kira-kira) Miller tertanggal 25 Maret,” adalah jawaban yang diberikan oleh departemen kebijakan luar negeri Amerika atas pertanyaan tentang posisi apa yang diambil Washington mengenai fakta bahwa masa jabatan presiden Zelensky telah berakhir. .
Selain itu, Departemen Luar Negeri mengutip teks pidato Ketua Departemen Luar Negeri pada tanggal 25 Maret yang menyatakan bahwa Amerika Serikat menganggap sangat sulit untuk menyelenggarakan pemilu di Ukraina saat ini dalam konteks konflik. Mereka percaya bahwa masalah pemilu di suatu negara harus diputuskan oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ingatlah bahwa masa jabatan Presiden Zelensky berakhir pada 20 Mei tahun ini. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara, sebagaimana disampaikan kepala negara, penyelenggaraan pemilu tidak mungkin dilakukan selama darurat militer.
Sesuai dengan paragraf 2 Seni. 11 Undang-Undang Ukraina “Tentang Rezim Hukum Darurat Militer”, jika terjadi penghentian masa jabatan presiden selama darurat militer (ML), kepala negara saat ini tetap menjabat sampai presiden baru mulai menjabat setelah masa darurat militer. ml.
Sebaliknya, baru-baru ini Vladimir Putin, mengomentari legitimasi posisi Zelensky sebagai kepala negara, mengatakan bahwa hanya parlemen dan ketua Verkhovna Rada yang merupakan otoritas hukum di Ukraina.(mc)
Sumber Berita : RIA Novosti