Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Heru Riyadi mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalsel yang berhasil membongkar penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi di wilayah hukumnya, belum lama ini. Ia menilai, keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional itu merupakan salah satu bukti komitmen Polri memberantas narkoba.
“Jaringan narkotika internasional yang diduga terafiliasi dengan gembong narkoba, Fredy Pratama, berhasil dibabat jajaran Polda Kalsel. Saya apresiasi atas kinerja Polda Kalsel yang sigap dan terukur dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah,” ujar Heru Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Dosen Universitas Pamulang (Unpam) ini juga menilai keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi itu merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi penyelamatan besar bagi masyarakat. Diperkirakan sekitar 164.000 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat yang pernah menjabat Pokdar Kamtibmas itu.
Menurut Heru, pengungkapan jaringan internasional membutuhkan kerja intelijen yang kuat, koordinasi lintas wilayah, serta konsistensi dalam pengawasan jalur distribusi narkotika.
Ia pun mendorong agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri hingga ke aktor utama jaringan.
“Gaspol Polda Kalsel, Bravo Polri, selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan
Sebelumnya, saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026), Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan narkotika yang akan memasok barang haram ke wilayah hukumnya.
Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan tersangka berinisial IW, warga Banten, di sebuah hotel di Jalan A.E.S. Nasution, Banjarmasin pada Jumat (20/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku diperintahkan mengambil narkotika dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya dibawa dari Kalimantan Barat, untuk selanjutnya diedarkan di Banjarmasin.
“Kami mengamankan barang bukti yang diamankan terdiri atas 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dengan nilai taksiran sekitar Rp 69 miliar,” ujar jenderal polisi bintang dua alumnus Akpol 1992 itu.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut diangkut menggunakan dua tas ransel besar guna mengelabui petugas.
“Jaringan narkotika internasional kerap mengubah modus operandi, termasuk pola distribusi dan jalur pengiriman, untuk menghindari deteksi aparat. Meski demikian, Polda Kalsel berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan kepolisian daerah lain dan instansi terkait,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menambahkan, pengungkapan ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polda Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah maupun internasional,” pungkasnya.(red)






