PATI, MERCINEWS.COM – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Tengah (Jateng) mengecam keras insiden kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025). Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut Samsul Arifin, atau yang akrab disapa Mas Samsul, tindakan represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apa pun alasannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung usai rapat Pansus. Namun, bukannya mendapat jawaban, para jurnalis justru mengalami perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Salah satu wartawan bahkan terjatuh akibat tarikan keras, sehingga kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Mas Samsul menilai, aksi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Jika akses informasi dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas. Pertama, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati. Kedua, menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis. Ketiga, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
Keempat, menyatakan bahwa menghambat kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik memperoleh informasi. Kelima, mendesak pihak berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di lingkungan DPRD. Keenam, mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas insiden ini,” pungkasnya.(red)






