AMKI Jateng Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis di Pati

Jumat, 5 September 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin.(Foto: Dok.Pribadi)

Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin.(Foto: Dok.Pribadi)

PATI, MERCINEWS.COM – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Tengah (Jateng) mengecam keras insiden kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025). Ketua AMKI Jateng, Samsul Arifin, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Samsul Arifin, atau yang akrab disapa Mas Samsul, tindakan represif yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, merupakan bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers.

“Kami mengecam keras aksi kekerasan itu. Apa pun alasannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9/2025).

Peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan kepada Torang Manurung usai rapat Pansus. Namun, bukannya mendapat jawaban, para jurnalis justru mengalami perlakuan kasar dari oknum pengiringnya. Salah satu wartawan bahkan terjatuh akibat tarikan keras, sehingga kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang seharusnya dapat diakses publik.

Mas Samsul menilai, aksi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca Juga:  Pasukan Tempur Raider 300/Brajawijaya dikirim Ke Papua

“Jika akses informasi dihalangi dengan cara kekerasan, maka itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Sebagai Ketua AMKI Jawa Tengah, Mas Samsul menyampaikan enam sikap tegas. Pertama, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput di DPRD Pati. Kedua, menolak segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis. Ketiga, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Satpol PP Aceh Jaya Jaring 60 ekor ternak yang Berkeliaran di jalan raya

Keempat, menyatakan bahwa menghambat kerja wartawan sama dengan menghalangi hak publik memperoleh informasi. Kelima, mendesak pihak berwenang, termasuk pimpinan DPRD Pati, untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis di lingkungan DPRD. Keenam, mengingatkan semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Kami di AMKI Jateng tidak akan tinggal diam dan mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas insiden ini,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Berita Terbaru