Alexius Tantrajaya: Pernyataan Tembak Begal Kapolda Lampung untuk Efek Pencegahan Kejahatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Mercinews.com

Foto: Dok. Mercinews.com

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap begal dan pelaku kejahatan harus dipahami sebagai langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas, menyusul tewasnya anggota Polri Bripka Anumerta Arya Supena saat menjalankan tugas.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (26/5/2026), Alexius mengatakan, pernyataan Kapolda Lampung itu bertujuan memberi peringatan kepada pelaku pembunuhan anggota Polri agar menyerahkan diri, sekaligus menjadi efek jera bagi calon pelaku kejahatan.

Menurutnya, keterbukaan Polri dalam mengungkap berbagai kasus kriminal melalui pemberitaan media juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan tindak kejahatan.

“Pernyataan tembak di tempat bagi begal atau pelaku kejahatan secara terbuka adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Polri guna pencegahan dilakukannya kejahatan di dalam wilayahnya,” kata Alexius.

Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai yang mengingatkan aparat kepolisian agar tidak sembarangan melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan.

Alexius berpendapat aparat kepolisian telah dibekali keahlian khusus dan aturan ketat dalam penggunaan senjata api.

Ia menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Baca Juga:  Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Tewaskan Ojol

“Setiap tindakan anggota kepolisian juga berada di bawah pengawasan pimpinan Polri. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan penembakan, anggota yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, maupun kode etik kepolisian,” terang advokat senior itu.

Berpotensi Disalahartikan 

Alexius menilai pernyataan larangan penembakan langsung terhadap pelaku kejahatan berpotensi disalahartikan oleh pelaku kriminal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tindakan mereka.

Ia mencontohkan kasus penangkapan pelaku begal yang diduga terlibat dalam penembakan Bripka Anumerta Arya Supena.

Menurutnya, salah satu pelaku akhirnya ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Baca Juga:  Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

“Dengan seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat akan ditangkap, maka tindakan tegas terukur sesuai prosedur wajib dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.

Alexius menegaskan tidak semua anggota kepolisian dibekali senjata api dinas. Penggunaan senjata api, kata dia, diberikan secara selektif berdasarkan pangkat, fungsi penugasan, dan kelulusan serangkaian tes sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api.

“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan dapat menekan angka kriminalitas dan mengurangi niat pelaku untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 14:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan

Berita Terbaru