Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap begal dan pelaku kejahatan harus dipahami sebagai langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas, menyusul tewasnya anggota Polri Bripka Anumerta Arya Supena saat menjalankan tugas.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa (26/5/2026), Alexius mengatakan, pernyataan Kapolda Lampung itu bertujuan memberi peringatan kepada pelaku pembunuhan anggota Polri agar menyerahkan diri, sekaligus menjadi efek jera bagi calon pelaku kejahatan.
Menurutnya, keterbukaan Polri dalam mengungkap berbagai kasus kriminal melalui pemberitaan media juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat berpikir ulang sebelum melakukan tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan tembak di tempat bagi begal atau pelaku kejahatan secara terbuka adalah salah satu cara yang bisa dilakukan Polri guna pencegahan dilakukannya kejahatan di dalam wilayahnya,” kata Alexius.
Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai yang mengingatkan aparat kepolisian agar tidak sembarangan melakukan penembakan terhadap pelaku kejahatan.
Alexius berpendapat aparat kepolisian telah dibekali keahlian khusus dan aturan ketat dalam penggunaan senjata api.
Ia menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Menurutnya, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Setiap tindakan anggota kepolisian juga berada di bawah pengawasan pimpinan Polri. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam tindakan penembakan, anggota yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana, disiplin, maupun kode etik kepolisian,” terang advokat senior itu.
Berpotensi Disalahartikan
Alexius menilai pernyataan larangan penembakan langsung terhadap pelaku kejahatan berpotensi disalahartikan oleh pelaku kriminal sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tindakan mereka.
Ia mencontohkan kasus penangkapan pelaku begal yang diduga terlibat dalam penembakan Bripka Anumerta Arya Supena.
Menurutnya, salah satu pelaku akhirnya ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Dengan seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan menggunakan senjata api atau senjata tajam saat akan ditangkap, maka tindakan tegas terukur sesuai prosedur wajib dilakukan demi melindungi keselamatan masyarakat dan petugas,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
Alexius menegaskan tidak semua anggota kepolisian dibekali senjata api dinas. Penggunaan senjata api, kata dia, diberikan secara selektif berdasarkan pangkat, fungsi penugasan, dan kelulusan serangkaian tes sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senjata Api.
“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan dapat menekan angka kriminalitas dan mengurangi niat pelaku untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya.(red)






