Jakarta, Mercinews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjatuhkan sanksi tegas kepada sekolah yang masih menahan ijazah maupun Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penahanan dokumen kelulusan di sejumlah daerah.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu segera mengambil langkah konkret agar praktik tersebut tidak terus berulang.
“Seluruh sekolah wajib menyerahkan ijazah dan SKL kepada peserta didik tanpa syarat,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta penghentian praktik penahanan ijazah, JPPI mendorong Kemendikdasmen melakukan audit nasional terhadap ijazah dan SKL yang hingga kini masih ditahan oleh sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Audit kami nilai penting untuk memetakan persoalan sekaligus memastikan hak peserta didik terpenuhi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah mengambil alih penyelesaian tunggakan biaya pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan.
Menurut Ubaid, pembiayaan pada jenjang wajib belajar semestinya tidak lagi menjadi beban yang menghambat siswa memperoleh dokumen kelulusan.
“Kami mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk bagi peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri,” katanya.
Terkait sekolah yang masih menahan ijazah maupun SKL, JPPI meminta pemerintah memberikan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, evaluasi bantuan, hingga peninjauan izin operasional bagi sekolah yang melanggar,” kata Ubaid.
Menurut Ubaid, kebijakan pembebasan tunggakan atau pemutihan biaya untuk pengambilan ijazah, seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Pemerintah harus memastikan sejak awal seluruh biaya pendidikan pada jenjang wajib belajar dapat dipenuhi sehingga tidak ada lagi peserta didik yang tidak memperoleh ijazah karena persoalan tunggakan,” ujarnya.
JPPI menyebut praktik penahanan ijazah masih ditemukan di berbagai daerah. Organisasi itu mencontohkan pembukaan posko pengaduan oleh Ombudsman di Sumatera Utara, mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap kasus ijazah siswa yang tertahan. Kemudian laporan dugaan penahanan ijazah di Banyuwangi yang dikaitkan dengan sejumlah tunggakan biaya pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Kemendikdasmen mengenai usulan dan tuntutan yang disampaikan JPPI.(red)






