Jakarta, Mercinews.com – Polda Metro Jaya menegaskan informasi viral di media sosial yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah hoaks. Polisi memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Dua hari yang lalu saya sempat lihat, viral bahwa katanya ‘kalau motor yang mati pajak tidak boleh isi BBM’, itu hoaks. Hoaks itu ya,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Dekananto menjelaskan, pihak kepolisian memahami kondisi masyarakat yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati mengisi BBM di SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita juga menyadari teman-teman sekalian, dalam situasi sulit ini mungkin bukan tidak mau membayar pajak, tetapi mungkin ditunda dulu. Jadi kita juga tidak kaku, kita memahami kondisi masyarakat,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Tidak ada, tidak benar itu bahwa ngisi bensin tidak boleh kalau pelat kendaraannya mati,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar luas informasi di media sosial yang menyebut kendaraan yang menunggak pajak tidak bisa mengisi BBM di Pertamina.
Dalam kabar tersebut juga disebutkan pembatasan pengisian, yakni mobil hanya boleh mengisi bensin tujuh hari sekali, sedangkan sepeda motor hanya diperkenankan empat hari sekali.
Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berita yang beredar di media sosial.(red)