“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika tokoh kami dicatut tanpa dasar hukum, ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Kami akan mengawal kasus ini secara terbuka.”
CIANJUR, MERCINEWS.COM – Organisasi kemasyarakatan Prabu Satu Nasional (PSN) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memberikan klarifikasi terbuka terkait penyerahan dana sebesar Rp1 miliar yang tercatat sebagai “titipan” dalam dokumen penyidikan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur.
Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya nama Dwi Purbo Istiyarno, Direktur PT Karya Putra Andalan (KPA) sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP PSN, dalam Berita Acara Penyerahan Titipan Uang tertanggal 8 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa dana Rp1 miliar diserahkan ke pihak kejaksaan oleh seseorang bernama Yusuf Al Furqa’an, atas nama Dwi Purbo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam pernyataan resmi yang ditandatangani di atas materai, Dwi Purbo membantah keterlibatan dalam penyerahan dana tersebut.
“Saya tidak mengenal Yusuf Al Furqa’an, tidak pernah memberikan kuasa, dan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk menyerahkan uang ke Kejari Cianjur,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7).
Dwi Purbo juga mengungkap bahwa jumlah dana yang sebenarnya diserahkan mencapai Rp1,5 miliar, bukan Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam berita acara. Ia menduga adanya tekanan dari pihak tertentu yang menjanjikan penyelesaian perkara, sehingga uang diserahkan dalam situasi yang tidak sepenuhnya sukarela.
“Kami menduga telah terjadi pemerasan. Sebagian dana saya serahkan atas desakan oknum tertentu dengan harapan perkara dihentikan. Tetapi justru nama saya dimunculkan dalam dokumen seolah-olah menyerahkan dana secara sukarela,” ujarnya.
Ia pun meminta agar pihak berwenang menelusuri aliran dana sebesar Rp500 juta lainnya yang menurutnya belum tercatat secara resmi.
Nama Rachmat Hidayat juga tercantum dalam dokumen tersebut. Namun, pihak PT KPA menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kuasa atau hubungan resmi dengan perusahaan.
Hal ini turut diperkuat oleh keterangan H. Dadan Ginanjar, S.IP., M.Si., mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, yang menyatakan tidak mengenal Yusuf maupun melihat keberadaan Rachmat saat penyerahan dana dilakukan.
Melalui pernyataan tertulis, PSN jugy menyampaikan bahwa klarifikasi diminta atas tiga hal utama, yakni kejelasan status hukum dan kewenangan Yusuf Al Furqa’an serta Rachmat Hidayat, dasar hukum penerimaan uang tanpa surat kuasa resmi, dan penjelasan mengenai selisih dana sebesar Rp500 juta yang tidak tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.
Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada upaya kriminalisasi terhadap tokoh organisasinya.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika tokoh kami dicatut tanpa dasar hukum, ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Kami akan mengawal kasus ini secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PSN adalah bagian dari struktur perjuangan politik nasional yang mengedepankan supremasi hukum dan keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejari Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari Dwi Purbo maupun PSN. Demikian juga Yusuf Al Furqa’an dan Rachmat Hidayat yang disebut dalam dokumen tersebut.(tim)