PT.CA Tidak Bisa Lagi Kuasai Lahan Bekas Garapannya Seluas 2.845 Hektare di Abdya

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie (Mercinews.com) – Pengelola bekas lahan HGU PT.CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk negosiasi terkait lahan bekas garapnnya yang sudah mendapat putusan hukum dari lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA) RI. Kamis (09/03)

Soal adanya surat dan isi surat dari pihak pengelola PT.CA ini kepada Pemkab dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal. Dia mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT.CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

Baca Juga:  Pohon pinang di Seunaloh 2 Hari Tumbang Timpa Kabel Belum Dievakuasi

“Jadi tidak ada lagi multi tafsir soal lahan itu, semua sudah terbantahkan dengan adanya surat yang dibuat oleh pihak PT.CA,” kata Rizal, Kamis, 9 Maret 2023 dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya melalaui surat itu. Jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu,” sebutnya.

Baca Juga:  Beredar Dokumen Bagi-bagi Fee Tambang emas di Aceh Selatan

Kata Rizal, Pj Bupati ingin masalah PT.CA ini selesai secara tansparansi. Maka sejak dulu Pj bupati selalu membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan secara bersama-sama dengan pihak terkait di Abdya.

Tambah ya, setiap keputusan yang diambil Pemkab terkait persoalan lahan PT. CA di Babahrot itu tetap berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim Abdya Bekali Petani Cara Pilih Bibit Unggul

Sebagai tambahan informasi, lanjutnya, bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” katanya.(*)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB