PT.CA Tidak Bisa Lagi Kuasai Lahan Bekas Garapannya Seluas 2.845 Hektare di Abdya

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie (Mercinews.com) – Pengelola bekas lahan HGU PT.CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melayangkan surat permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk negosiasi terkait lahan bekas garapnnya yang sudah mendapat putusan hukum dari lembaga hukum tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA) RI. Kamis (09/03)

Soal adanya surat dan isi surat dari pihak pengelola PT.CA ini kepada Pemkab dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal. Dia mengatakan, dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, multi tafsir persoalan PT.CA yang selama ini berkembang ditengah masyarakat juga telah terbantahkan.

Baca Juga:  2 Batalyon TNI Dikerahkan Untuk Bebaskan Pilot Susi Air yang disandera

“Jadi tidak ada lagi multi tafsir soal lahan itu, semua sudah terbantahkan dengan adanya surat yang dibuat oleh pihak PT.CA,” kata Rizal, Kamis, 9 Maret 2023 dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya melalaui surat itu. Jadi dari surat itu sudah jelas bahwa mereka tidak bisa menguasai tanah itu,” sebutnya.

Baca Juga:  Angka Kecelakaan di Abdya Cukup Tinggi

Kata Rizal, Pj Bupati ingin masalah PT.CA ini selesai secara tansparansi. Maka sejak dulu Pj bupati selalu membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab kedepan secara bersama-sama dengan pihak terkait di Abdya.

Tambah ya, setiap keputusan yang diambil Pemkab terkait persoalan lahan PT. CA di Babahrot itu tetap berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Sehingga informasi yang diterima oleh semua pihak lebih terbuka, transparansi dan tidak timbul multi tafsir ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, lanjutnya, bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar suratpun yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.

Baca Juga:  Satgas Kebut Pekerjaan Sebelum Penutupan TMMD ke-119

Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur,” katanya.(*)

Berita Terkait

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar
MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka
Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari
Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi
Presiden Prabowo dan Gibran Ikut Baris-berbaris di Retret Menteri, Akmil Magelang
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 12:55 WIB

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari

Berita Terbaru