Polres Aceh Barat serahkan tersangka pengedar Sabu Ke Jaksa

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial SA (37), warga Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 4 Maret 2024 silam setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Jaya bantu pemulangan jenazah Martunis yang Meninggal di Malaysia

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik Polres Aceh Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan surat pengantar Kapolres Aceh Barat nomor: B/390/VII/2024/RES.4.2/Res Abar tanggal 17 Juli 2024.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka dibawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Putin Sebut utang AS terhadap perekonomian global sebesar $54,3 triliun

“Setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat, baru kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas Kasat. (mc)

Berita Terkait

TMMD Kejar Target, Penambahan Pasir Perkuat Badan Jalan di Jantho Aceh Besar
Teks Qasidah Aceh Ingat Keu Ureung Chik: Lirik Penuh Makna dan Nasehat
Pidato Bahasa Aceh Berbakti Kepada Orang Tua: Contoh Teks dan Terjemahannya
Daun Cibrek Bahasa Aceh: Manfaat, Khasiat, dan Maknanya dalam Tradisi Lokal
Pantun Aceh Gombal: Rayuan Manis yang Bikin Hati Meleleh
Alih Kredit HRV Aceh: Solusi Cerdas Pindah Kepemilikan Mobil Tanpa Ribet
Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh
Pemkab Aceh Barat melarang ASN merokok di kantor dan ruang kerja

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:50 WIB

TMMD Kejar Target, Penambahan Pasir Perkuat Badan Jalan di Jantho Aceh Besar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:28 WIB

Teks Qasidah Aceh Ingat Keu Ureung Chik: Lirik Penuh Makna dan Nasehat

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:55 WIB

Pidato Bahasa Aceh Berbakti Kepada Orang Tua: Contoh Teks dan Terjemahannya

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:04 WIB

Daun Cibrek Bahasa Aceh: Manfaat, Khasiat, dan Maknanya dalam Tradisi Lokal

Jumat, 2 Mei 2025 - 02:02 WIB

Pantun Aceh Gombal: Rayuan Manis yang Bikin Hati Meleleh

Berita Terbaru