Polres Aceh Barat serahkan tersangka pengedar Sabu Ke Jaksa

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial SA (37), warga Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 4 Maret 2024 silam setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Krisis Air di Aceh Besar, Warga Mandi Pakai Air Isi Ulang

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik Polres Aceh Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan surat pengantar Kapolres Aceh Barat nomor: B/390/VII/2024/RES.4.2/Res Abar tanggal 17 Juli 2024.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka dibawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

“Setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat, baru kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas Kasat. (mc)

Berita Terkait

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar
MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka
Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari
Dukung Pilkada Berkualitas, Pasiter Kodim Banda Aceh Jadi Pemateri Sosialisasi
Presiden Prabowo dan Gibran Ikut Baris-berbaris di Retret Menteri, Akmil Magelang
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 12:55 WIB

Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:51 WIB

Dua Pasangan Calon Bupati Abdya Kampanye Akbar Dihari Yang Sama, KIP : Ini Permintaan Mereka

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Duh! KIP Abdya, Kok Bisa Ada Dua Kampanye Akbar Calon Bupati dan Wakil Dalam Sehari

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB