Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial SA (37), warga Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 4 Maret 2024 silam setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik Polres Aceh Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan surat pengantar Kapolres Aceh Barat nomor: B/390/VII/2024/RES.4.2/Res Abar tanggal 17 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka dibawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.
“Setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat, baru kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas Kasat. (mc)