Polres Aceh Barat serahkan tersangka pengedar Sabu Ke Jaksa

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka berisinial SA (37) pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024). Foto: RRI

Meulaboh, Mercinews.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (17/7/2024) pukul 10.00 WIB. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial SA (37), warga Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Aceh Barat pada 4 Maret 2024 silam setelah kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi tangkap dua pengedar Sabu di halaman masjid Aceh Timur

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh penyidik Polres Aceh Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan surat pengantar Kapolres Aceh Barat nomor: B/390/VII/2024/RES.4.2/Res Abar tanggal 17 Juli 2024.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka dibawa ke klinik Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatannya.

Baca Juga:  Di Ujung Negeri, Imigrasi Atambua Setia Menjaga Garis Batas

“Setelah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat, baru kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah kegiatan penyerahan ini, tersangka akan menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pungkas Kasat. (mc)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB