Polisi tangkap dua pengedar Sabu di halaman masjid Aceh Timur

Kamis, 9 Maret 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, Mercinews.com – Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat hendak transaksi jual beli barang terlarang tersebut di halaman masjid.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (9/3/2023), mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu.

“Kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Keduanya ditangkap pekarangan sebuah masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy Rahmansyah.

Kedua pelaku yakni berinisial MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Dan SN (23), warga Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personal Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres. seperti dilansir Antara

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.

“Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Andy.

Baca Juga:  Seorang pria Meninggal dunia diduga bakar diri sendiri di Aceh Timur

Kapolres mengatakan keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting mewujudkan Aceh Timur bebas narkotika,” kata Andy Rahmansyah.

(m/c)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB