Aceh Besar, Mercinews.com – Polda Aceh memusnahkan 11 hektare ladang ganja di dua lokasi terpisah di Pegunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (8/3/2023). Proses pemusnahan barang haram itu diikuti langsung oleh Kapolda Aceh, Ahmad Haydar.
“Hari ini kami memusnahkan 11 hektare ladang ganja di Lamkabeu, pemusnahan ladang ganja juga dilaksanakan di lokasi lain di Aceh Besar yang berbatasan dengan Nagan Raya,” kata Kapolda Aceh, Ahmad Haydar.
Haydar mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut secara tidak langsung telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp380 miliar,” katanya. Haydar mengatakan pihaknya berhasil menemukan ladang ganja ini menjelang bulan suci Ramadan.
Hal ini telah menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong oleh pelaku ke seluruh Indonesia.
Selain itu, katanya, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting Polri tahun 2023.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatakan tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.
Terima kasih Kapolda Aceh dan jajaran yang telah mengungkap ladang ganja yang sangat luas ini. Ladang ganja sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
(m/c)