“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tanggal 15 Juli 2025. Objek berupa rumah di atas tanah seluas 119 meter persegi yang dahulu milik Edison Sianturi kini sah atas nama Ermasari Masagantha. Kami tetap berpegang pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
TANGSEL, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sukses melaksanakan eksekusi sebuah rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (20/8/2025). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum sekaligus menegaskan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi oleh tim juru sita PN Tangerang bersama aparat TNI-Polri, dan Satpol PP sempat diwarnai perlawanan dari pihak yang menolak di depan gerbang perumahan. Bahkan, terjadi adu argumentasi antara juru sita dengan kuasa hukum termohon yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski mendapat hambatan, tim juru sita yang dipimpin Miskah tetap berpegang pada penetapan pengadilan sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, mereka berhasil memasuki lokasi dan melaksanakan tugas.
Sinergi Aparat Kawal Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Berkat sinergi tersebut, eksekusi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Juru sita PN Tangerang, Miskah, menegaskan bahwa perlawanan dalam proses eksekusi merupakan hal yang kerap terjadi. Namun, pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tertanggal 15 Juli 2025. Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit rumah yang dibangun di atas tanah seluas 119 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 yang dahulu atas nama Edison Sianturi (termohon) dan kini tercatat atas nama Ermasari Masagantha (pemohon). Kami berpegang teguh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Miskah.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Miftah, membacakan surat penetapan eksekusi atas rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, pada Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)
Apresiasi
Kuasa hukum pemohon, M. Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah menegakkan hukum melalui pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Tangerang, Bapak H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., yang telah menegakkan hukum secara konsisten melalui pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga berterima kasih kepada tim juru sita PN Tangerang di bawah pimpinan Bapak Miftah, serta kepada aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang mendukung jalannya proses hingga tuntas,” ujar M. Taufik.
Ia menegaskan, keberhasilan eksekusi ini membuktikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Dengan adanya eksekusi ini, objek berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah sah menjadi milik klien kami, Ermasari Masagantha,” jelas advokat senior tersebut.(red)