Mercinews.com – Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota, terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Belu telah menetapkan penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu sebagai tersangka setelah penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar di Mapolres Belu pada Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari kehati-hatian dan pengawasan internal dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Astawa dilansir dari Antara, Ahad (22/2/2026).
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Piche Kota, dua rekannya Rifle dan Roni.
Astawa menyebutkan, penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tersangka RM hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Terhadap tersangka RM akan dilakukan upaya penangkapan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pasal Berlapis
Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun yang terjadi di sebuah hotel Kota Atambua, Kabupaten Belu. Peristiwa yang menjerat Piche Kota Cs itu diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/ Polres Belu/Polda NTT, tertanggal Selasa (13/1/2026).
Kapolres Belu menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)






