Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piece Kota Terjerat Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Mercinews.com – Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota, terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Belu telah menetapkan penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu sebagai tersangka setelah penyidik menilai unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar di Mapolres Belu pada Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari kehati-hatian dan pengawasan internal dalam penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Astawa dilansir dari Antara, Ahad (22/2/2026).

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Piche Kota, dua rekannya Rifle dan Roni.

Astawa menyebutkan, penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan RS untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tersangka RM hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan untuk Juni-Juli 2025, Sasar 79,3 Juta Rumah Tangga

Terhadap tersangka RM akan dilakukan upaya penangkapan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pasal Berlapis

Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:  BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun yang terjadi di sebuah hotel Kota Atambua, Kabupaten Belu. Peristiwa yang menjerat Piche Kota Cs itu diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/ Polres Belu/Polda NTT, tertanggal Selasa (13/1/2026).

Kapolres Belu menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB